Oleh: Cecep Anang Hardian
Ketua DPD AWII Provinsi Banten
Ini bukan sekadar tunggakan. Ini dugaan penyalahgunaan kewenangan.
Jika pengelolaan sudah beralih ke Perumda Tirta Benteng, lalu masih ada tindakan pemutusan dari pihak lain, maka ini bukan lagi soal administrasi. Ini soal legalitas dan tanggung jawab.
Air adalah hak dasar.
Memutuskannya tanpa kepastian kewenangan adalah bentuk kekacauan tata kelola.
Kepala daerah tidak bisa diam.
BUMD berada di bawah kendali pimpinan daerah.
Jika tidak ada audit, tidak ada klarifikasi resmi, dan tidak ada penegasan kewenangan, maka publik berhak menilai telah terjadi pembiaran.
Diam adalah sikap politik.
Dan dalam kasus seperti ini, diam bisa dibaca sebagai keberpihakan.Masyarakat tidak menunggu alasan.
Masyarakat menunggu ketegasan.Sekarang, kepemimpinan sedang diuji.
( red)












