TANGERANG Sidang praperadilan antara aktivis anti korupsi Hariyansyah, SH melawan Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan resmi digelar di Pengadilan Negeri Tangerang.
Sidang ini menjadi sorotan publik setelah pemohon menggugat terkait tidak adanya kejelasan tindak lanjut laporan dugaan korupsi yang sebelumnya telah disampaikan kepada pihak Kejaksaan.
Dalam keterangannya, pemohon menilai bahwa laporan yang diajukan terkesan “menggantung” tanpa perkembangan yang transparan kepada publik.
“Tidak ada kepastian hukum atas laporan yang kami sampaikan. Ini yang menjadi dasar kami mengajukan praperadilan,” ungkapnya di hadapan persidangan.
Kuasa hukum pemohon juga menegaskan bahwa langkah praperadilan merupakan bentuk upaya hukum untuk menguji kinerja aparat penegak hukum dalam menangani perkara dugaan korupsi.
AWII: Jangan Main-main dengan Hukum
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris DPC Aliansi Wartawan Independen Indonesia (AWII) Tangerang Raya, Agus Sapto Utomo, S.Sos, angkat bicara dengan nada tegas. “Kami menilai ini bukan sekadar sidang praperadilan biasa. Ini adalah alarm keras bagi penegakan hukum. Jangan main-main, hukum bukan alat pembiaran,” tegas Agus.
Ia menyoroti lambannya penanganan laporan dugaan korupsi yang dinilai berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
“Kalau laporan masyarakat dibiarkan tanpa kejelasan, ini berbahaya. Publik bisa kehilangan kepercayaan. Hukum harus hadir, bukan diam,” lanjutnya.
Desak Transparansi dan Profesionalitas
Agus juga mendesak agar pihak Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan bertindak transparan dan profesional dalam menangani setiap laporan dugaan korupsi. “Kami dari AWII Tangerang Raya meminta agar proses hukum dibuka secara terang. Jika ada unsur pidana, segera tindaklanjuti. Jangan sampai ada kesan ditutup-tutupi,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa AWII akan terus mengawal jalannya proses hukum hingga ada kepastian yang jelas.
Ujian Integritas Penegak Hukum
Sidang praperadilan ini dinilai menjadi momentum penting untuk menguji integritas aparat penegak hukum dalam menangani kasus dugaan korupsi secara serius dan akuntabel.
Publik kini menanti, apakah proses hukum akan berjalan tegas dan transparan, atau justru semakin memperkuat dugaan adanya pembiaran dalam penanganan kasus.
( red )











