Kota Tangerang, 6 November 2025,
Rumor yang beredar Gathering yang di selenggarakan DPRD Kota Tangerang bersama dengan awak media yang diadakan di Bandung dari tanggal 3 hingga 5 November 2025, menuai sorotan sejumlah pihak juga Forum Masyarakat Anti Korupsi Tangerang, yang diwakili oleh Lutfy Mundji, melontarkan kritik tajam terhadap pelaksanaan acara tersebut, yang dianggap tidak tepat karena mengingat situasi hukum yang sedang membayangi beberapa anggota dewan, jika benar acara Getring tersebut dibiayai oleh pemerintah daerah, maka independensi mereka patut dipertanyakan,” ujarnya.
Untuk diketahui saat ini Kejaksaan Negeri Tangerang sedang memeriksa laporan atas dugaan korupsi terkait tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD, namun anehnya ko malah mereka justru melaksanakan gathering bersama dengan awak media dan patut diketahui Informasi yang kami himpun menyebutkan bahwa acara ini memakan biaya di sinyalir lebih dari setengah milyar rupiah, sementara rumor anggaran resmi yang diajukan hanya sekitar 200 jutaan,” ungkap Lutfy dengan nada penuh kekecewaan, patut diduga dari mana kekurangan biaya itu berasal? dan kami menduga sepertinya ada campur tangan pemangku kebijakan untuk menutupi kekurangan tersebut.
Pernyataan tersebut semakin menguat dengan adanya rumor mengenai dukungan yang diduga dari sponsor dari Perumda Tirta Benteng dan seorang pengusaha Rental Mobil yang bermitra dengan Pemda yang disinyalir memberikan kontribusi dalam bentuk uang puluhan juta rupiah serta hadiah umroh, dimana publik menilai dan curiga sepertinya adanya upaya untuk membungkaman agar masalah dugaan korupsi ini tidak terangkat ke permukaan yang seharusnya menjadikan media sebagai garda terdepan dalam menyebarkan informasi kepada masyarakat” Ucap Lutfy.
Ironisnya, tidak ada media yang ikut dalam gathering itu memberitakan isu dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Kota Tangerang, yang seharusnya menjadi fokus perhatian publik. Hal ini menimbulkan pertanyaan: Apakah acara gathering ini sengaja dijadikan sebagai tameng untuk menutupi skandal yang sedang mengintai ? Praktik ini dianggap bertentangan dengan prinsip kebebasan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menegaskan bahwa jurnalis harus bekerja secara independen tanpa intervensi pihak manapun, termasuk pemerintah daerah
terhadap praktik yang dapat mencoreng marwah jurnalisme.
Lutfy menegaskan bahwa pers seharusnya berperan sebagai kontrol sosial, bukan menjadi bagian dari sistem kekuasaan, ironisnya, tidak ada media yang ikut dalam gathering tersebut memberitakan isu dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Kota Tangerang, yang dimana seharusnya menjadi fokus perhatian publik, hal ini tentunya menjadi suatu pertanyaan : Apakah acara gathering ini sengaja dijadikan sebagai tameng untuk menutupi skandal yang sedang mengintai ? Oleh karena itu” Lutfy berharap agar Pemangku kebijakan hukum segera menindaklanjuti laporan yang sedang bergulir, juga hal ini agar menjadi perhatian bersama agar tidak menimbulkan preseden buruk bagi dunia jurnalistik di Kota Tangerang ” Tutupnya.
( red )











