Oleh: Cecep Anang Hardian
Di Indonesia, gelar akademik sering diperlakukan seperti aksesori: ditempel, dipamerkan, dan dipakai sebagai alat legitimasi, meskipun tidak selalu dibarengi kemampuan keilmuan yang memadai. Ini bukan sekadar fenomena sosial, melainkan gejala kegagalan ekosistem pendidikan tinggi dan lemahnya integritas pejabat publik.
Masalah besar kita adalah gagap membedakan antara gelar dan kompetensi. Gelar bisa dibeli, dipinjam, atau dikeluarkan oleh institusi abal-abal. Tetapi kompetensi tidak bisa dimanipulasi, karena hanya lahir dari proses akademik yang ketat, penelitian yang serius, serta kontribusi ilmiah yang bisa diuji secara terbuka.
Cecep Anang Hardian menegaskan bahwa ukuran seseorang layak menyandang titel akademik bukanlah selembar ijazah, melainkan kinerja keilmuan. Jika seseorang mengklaim dirinya sarjana atau magister namun tidak mampu menjelaskan dasar keilmuan bidangnya, tidak pernah menghasilkan karya ilmiah, tidak memahami metodologi riset, atau bahkan tidak paham logika dasar keilmuan, maka itu tanda bahwa gelarnya hanya kulit tanpa isi.
Fenomena ini semakin mengkhawatirkan ketika gelar-gelar instan itu dipakai oleh pejabat publik untuk memoles citra. Ada yang sekolah kilat, kuliah jarak jauh abal-abal, hingga “kampus weekend” yang menjual ijazah seperti brosur promo. Publik akhirnya menjadi korban: kebijakan diambil oleh orang yang gelarnya tinggi tetapi kapasitas berpikirnya dangkal.
Lebih berbahaya lagi ketika gelar tersebut dipakai untuk mempengaruhi publik bahwa seseorang “cerdas”, “kompeten”, dan “berwawasan”, padahal dalam kenyataannya miskin argumen, tidak menguasai substansi, dan gagal menunjukkan kedalaman analisis.
Sudah saatnya Indonesia berani melakukan pembenahan radikal:
1. Audit nasional kampus pemberi gelar instan
Tidak boleh ada institusi yang mengeluarkan ijazah tanpa proses akademik yang rigid.
2. Standarisasi kompetensi pemegang gelar
Setiap gelar harus bisa diukur: kemampuan riset, metodologi, portofolio karya, dan rekam jejak akademik.
3. Publik harus berani mempertanyakan kompetensi, bukan sekadar titel
Budaya kritik ini penting agar gelar tidak lagi menjadi tameng.
4. Pejabat publik wajib membuka rekam akademik
Termasuk topik skripsi/tesis, publikasi ilmiah, dan bukti proses pendidikan.
Karena bangsa ini tidak mungkin maju jika ruang publik kita diisi orang-orang yang hebat di gelar tetapi miskin nalar; gagah di titel tetapi rapuh di kompetensi.
Indonesia membutuhkan pemimpin berotak, bukan hanya bertitel.
( red )












