Beranda / Opini / Retribusi Sampah Kota Tangerang Resmi Menurut Perda, Bermasalah di Rasa Keadilan

Retribusi Sampah Kota Tangerang Resmi Menurut Perda, Bermasalah di Rasa Keadilan

Oleh: Cecep Anang Hardian

Pemerintah Kota Tangerang telah memberlakukan retribusi pelayanan persampahan berdasarkan Peraturan Daerah tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Secara hukum, kebijakan ini sah. Secara administrasi, sistemnya bahkan telah dimodernisasi melalui pembayaran non-tunai. Namun persoalannya bukan semata soal legalitas, melainkan soal keadilan, transparansi, dan kualitas layanan yang dirasakan masyarakat.

Retribusi sampah seharusnya menjadi instrumen pelayanan publik. Artinya, ada hubungan langsung antara uang yang dibayarkan warga dengan layanan yang diterima. Sayangnya, di lapangan, hubungan ini kerap terasa timpang.

Tarif Resmi, Beban Nyata

Perda Kota Tangerang menetapkan tarif retribusi sampah yang bervariasi. Rumah tangga dikenakan mulai dari ribuan rupiah per bulan, sementara perumahan besar dan pelaku usaha bisa mencapai ratusan ribu hingga jutaan rupiah. Secara konsep, ini terlihat progresif: yang besar membayar lebih.

Namun bagi masyarakat kecil, bahkan tarif yang disebut “murah” tetap menjadi beban jika:

Sampah tidak diangkut tepat waktu
TPS kumuh dan menumpuk
Lingkungan tetap bau dan tidak sehat

Di titik ini, retribusi berubah dari kewajiban wajar menjadi pungutan yang dipertanyakan manfaatnya.

Negara Menarik, Warga Masih Menanggung

Masalah klasik yang terus berulang adalah beban ganda. Warga sudah membayar retribusi resmi kepada pemerintah, tetapi di saat yang sama masih harus membayar iuran tambahan di tingkat lingkungan agar sampah benar-benar diangkut.

Ini menciptakan paradoks kebijakan: Negara memungut, tetapi pelayanan justru diselamatkan oleh swadaya warga.

Jika kondisi ini dibiarkan, maka retribusi sampah kehilangan legitimasi moral, meskipun tetap sah secara hukum.

Transparan di Sistem, Gelap di Manfaat

Pemkot Tangerang kerap menyebut sistem digital sebagai bukti transparansi. Namun transparansi pembayaran tidak otomatis berarti transparansi penggunaan.

Pertanyaan mendasar yang belum dijawab secara terbuka adalah:

Berapa total penerimaan retribusi sampah per tahun?
Berapa yang digunakan untuk operasional nyata di lapangan?
Apakah ada peningkatan armada, petugas, dan fasilitas?

Tanpa laporan publik yang mudah diakses dan dipahami warga, retribusi berisiko menjadi pendapatan rutin yang aman secara administrasi, tapi miskin akuntabilitas sosial.

Retribusi Tanpa Evaluasi adalah Kesalahan Kebijakan

Kebijakan publik tidak cukup hanya berjalan, tetapi harus dievaluasi. Jika tarif naik atau dipungut rutin sementara keluhan masyarakat tetap sama dari tahun ke tahun, maka yang bermasalah bukan warganya, melainkan sistemnya.

Retribusi sampah idealnya:

Disesuaikan dengan kualitas layanan
Dievaluasi berbasis wilayah
Memberikan kompensasi bila layanan buruk

Tanpa itu, retribusi hanya akan dipandang sebagai kewajiban sepihak, bukan kontrak sosial antara pemerintah dan warga.

Retribusi sampah Kota Tangerang boleh jadi sah menurut Perda. Namun sah di atas kertas tidak otomatis adil di lapangan. Ketika warga rutin membayar tetapi lingkungan tetap kotor, maka yang perlu dibersihkan bukan hanya sampahnya, melainkan cara berpikir kebijakan pengelolaan publiknya.

Pemerintah daerah perlu menyadari satu hal penting kepercayaan publik tidak dipungut lewat tarif, tetapi dibangun lewat pelayanan yang nyata dan terasa.

( ndh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *