Beranda / Daerah / AWII Desak Audit Investigatif: Sejumlah Proyek Infrastruktur Tangsel Diduga Bermasalah, Pengawasan Dipertanyakan

AWII Desak Audit Investigatif: Sejumlah Proyek Infrastruktur Tangsel Diduga Bermasalah, Pengawasan Dipertanyakan

TANGERANG SELATAN – Aroma dugaan kejanggalan dalam pelaksanaan proyek infrastruktur kembali mencuat di Kota Tangerang Selatan. Aliansi Wartawan Independen Indonesia (AWII) secara resmi mendesak Inspektorat Daerah Kota Tangerang Selatan untuk melakukan audit investigatif menyeluruh terhadap sejumlah pekerjaan infrastruktur yang berada di bawah kewenangan Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK).

Permintaan tersebut diajukan setelah AWII menemukan berbagai indikasi ketidaksesuaian teknis, kualitas pekerjaan yang dinilai tidak optimal, serta dugaan lemahnya fungsi pengawasan, baik dari internal dinas maupun pihak terkait lainnya.

Surat permohonan audit investigatif itu ditandatangani langsung oleh Agus Sapto Utomo, S.Sos, selaku Sekretaris DPD AWII, disertai berkas pengaduan dan dokumentasi hasil pemantauan lapangan.

Dalam suratnya, AWII menyoroti sedikitnya lima paket pekerjaan infrastruktur yang dinilai patut diaudit secara mendalam, yakni:

1. Pekerjaan Drainase Jalan Pinus, Kecamatan Pamulang, Tahun Anggaran 2025

2. Peningkatan Jalan Lio Garut, Kecamatan Pondok Aren, Tahun Anggaran 2026

3. Pekerjaan Pedestrian Ciate Tahap III, Tahun Anggaran 2025

4. Peningkatan Jalan dan Pedestrian Villa Melati Mas Tahap I ( satu ), Tahun Anggaran 2025

5. Jembatan Cipayung Tahun 2022, yang hingga kini diduga belum tercatat sebagai aset resmi Pemerintah Daerah

AWII menilai, sejumlah proyek tersebut tidak hanya berpotensi bermasalah secara teknis, tetapi juga mengarah pada dugaan kelalaian administrasi dan tata kelola aset daerah, khususnya pada kasus Jembatan Cipayung yang disebut tidak masuk dalam pencatatan aset Pemda.

“Jika pekerjaan fisik sudah selesai namun tidak tercatat sebagai aset daerah, maka patut dipertanyakan bagaimana proses perencanaan, pengawasan, hingga serah terima pekerjaannya,” tegas Agus Sapto Utomo.

Lebih jauh, AWII meminta Inspektorat Daerah tidak berhenti pada pemeriksaan administratif semata, melainkan turun langsung ke lapangan untuk memastikan kesesuaian pekerjaan dengan spesifikasi teknis, kontrak kerja, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku

Tak hanya itu, AWII juga mendesak agar peran Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), konsultan pengawas, serta penyedia jasa diperiksa secara menyeluruh guna memastikan tidak adanya praktik pembiaran, kelalaian, atau potensi penyimpangan dalam pelaksanaan proyek.

Menurut AWII, audit investigatif ini penting sebagai bentuk perlindungan terhadap keuangan daerah serta untuk mencegah terulangnya proyek-proyek yang secara fisik terlihat selesai, namun menyisakan persoalan serius di baliknya.

“Pengawasan yang lemah bukan hanya soal teknis, tetapi bisa berdampak langsung pada kualitas infrastruktur dan potensi kerugian daerah,” lanjutnya.

Hingga berita ini diturunkan, Inspektorat Daerah Kota Tangerang Selatan maupun Dinas SDABMBK belum memberikan pernyataan resmi terkait desakan audit investigatif tersebut.

AWII menegaskan akan terus mengawal kasus ini dan membuka kemungkinan melanjutkan laporan ke aparat penegak hukum apabila hasil audit nantinya menemukan adanya indikasi pelanggaran serius.

 

( red )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *