TANGERANG — Pemerintah Kota Tangerang memperpendek radius absensi digital Aparatur Sipil Negara (ASN) dari 300 meter menjadi 75 meter dengan dalih memperketat disiplin dan mencegah manipulasi kehadiran. Kebijakan ini juga dilengkapi verifikasi wajah sebagai kontrol tambahan.
Namun, kebijakan tersebut dinilai lebih menonjolkan pengawasan administratif ketimbang pembenahan kinerja birokrasi secara substantif. Pengetatan absensi dianggap belum menyentuh akar persoalan pelayanan publik yang selama ini dikeluhkan masyarakat.
Sekretaris DPC Aliansi Wartawan Independen Indonesia (AWII) Tangerang Raya, Agus Sapto Utomo, S.Sos, menilai kebijakan tersebut berpotensi salah arah jika tidak diikuti evaluasi kinerja berbasis hasil dan manfaat layanan.
“Yang dipersoalkan publik bukan seberapa dekat ASN berdiri dari kantor saat absen, tetapi seberapa cepat dan profesional mereka melayani masyarakat. Absensi ketat tidak otomatis memperbaiki budaya kerja,” tegas Agus.
Ia menambahkan, reformasi birokrasi tidak bisa direduksi hanya pada disiplin kehadiran, sementara problem klasik seperti pelayanan lambat, prosedur berbelit, dan minimnya empati aparatur masih terus terjadi.
Kritik serupa disampaikan Ketua Media Center Indonesia (MCI) Kota Tangerang, Asep Wawan Wibawan. Menurutnya, kebijakan absensi yang terlalu menitikberatkan kontrol teknis berisiko menjadi simbol reformasi semu.
“Kalau absensi diperketat tapi kualitas pelayanan tidak berubah, ini hanya memindahkan masalah. ASN hadir tepat waktu, tapi masyarakat tetap menunggu lama,” ujar Asep.
Asep menilai pemerintah daerah seharusnya lebih berani melakukan evaluasi kinerja ASN secara menyeluruh, termasuk mengaitkan tunjangan dan penilaian prestasi dengan output pelayanan, bukan sekadar kehadiran fisik.
Keduanya menegaskan, tanpa audit dampak dan indikator kinerja yang terukur, pengetatan absensi hanya akan mempertebal kesan bahwa reformasi birokrasi masih terjebak pada formalitas, sementara kebutuhan riil masyarakat belum menjadi prioritas utama.
(tim)












