Beranda / Daerah / AWII Soroti Lambannya Penanganan Laporan Proyek Jalan, Drainase hingga Kawasan Kumuh Tangsel, Siap Aksi di Kejati

AWII Soroti Lambannya Penanganan Laporan Proyek Jalan, Drainase hingga Kawasan Kumuh Tangsel, Siap Aksi di Kejati

SERANG – Aliansi Wartawan Independen Indonesia (AWII) DPC Tangerang Raya kembali menyoroti lambannya penanganan laporan pengaduan masyarakat (DUMAS) yang telah disampaikan ke Kejaksaan Tinggi Banten.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan pada sejumlah pekerjaan di Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) serta Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkim) Kota Tangerang Selatan.

Ketua AWII DPC Tangerang Raya, Cecep Anang Hardian, menegaskan bahwa laporan yang dilayangkan bukan tanpa dasar, melainkan disertai data dan bukti administrasi yang cukup kuat.

“Laporan kami menyangkut pekerjaan infrastruktur seperti jalan aspal, drainase, hingga dugaan penanganan aset jembatan yang patut dipertanyakan status kepemilikannya, karena diduga bukan merupakan aset resmi milik pemerintah daerah namun tetap dikerjakan oleh SDABMBK,” ungkap Cecep.

Selain itu, AWII juga menyoroti kinerja Dinas Perkim yang berkaitan dengan program penanganan kawasan kumuh di wilayah Tangerang Selatan.

“Untuk Perkim, kami melihat adanya indikasi ketidaktepatan dalam penanganan kawasan kumuh. Ini perlu ditelusuri lebih dalam, apakah programnya tepat sasaran atau justru menyimpan potensi penyimpangan,” lanjutnya.

Cecep menyayangkan hingga saat ini belum ada perkembangan signifikan dari laporan yang telah diterima secara resmi oleh Kejati Banten, sebagaimana dibuktikan dengan tanda terima surat.

“Ini yang kami soroti. Laporan sudah diterima, tapi progresnya belum terlihat jelas. Jangan sampai ada kesan pembiaran,” tegasnya.

Sebagai bentuk kontrol sosial, AWII menyatakan siap mengambil langkah lanjutan apabila tidak ada kejelasan dalam waktu dekat.

“Kami akan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kejati Banten untuk mendorong transparansi penanganan laporan. Dan bila perlu, kami akan melaporkan hal ini ke Kejaksaan Agung RI melalui bidang pengawasan,” ujar Cecep.

Menurutnya, setiap laporan masyarakat, apalagi yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan anggaran dan proyek publik, seharusnya ditindaklanjuti secara cepat, profesional, dan terbuka.

“Ini bukan sekadar soal laporan, tapi menyangkut kepercayaan publik terhadap penegakan hukum,” pungkasnya.

( fjr )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *