Gugat SK Pelantikan Tangsel, GHARIS Bongkar Pelanggaran Syarat Mutlak 5 Tahun Pengalaman Teknis
TANGERANG SELATAN, 20 April 2026 – DPP GHARIS melakukan langkah hukum agresif dengan mendatangi kantor BKPSDM, kantor Wali Kota, DPRD Kota Tangerang Selatan pada Senin (20/04/2026). Kedatangan tim yang dipimpin oleh Ketua Umum Hotmartua Simanjuntak, S.Hum. dan Bendahara Umum Askan Nor, S.H., M.H., bertujuan menyerahkan Surat Keberatan Administratif (E/50) dan Permohonan Informasi Publik (E/51) guna membongkar manipulasi dalam seleksi eselon II.b.
Bendahara Umum DPP GHARIS yang juga merupakan Pakar Hukum, Askan Nor, S.H., M.H., menegaskan (20/04/2026) bahwa terdapat batasan tegas yang dilanggar secara kasat mata oleh Pansel dan Walikota.
“Dalam Peraturan Walikota (Perwal) 21/2024 jelas tertulis pada Syarat Nomor 4, bahwa setiap kandidat wajib memiliki pengalaman Jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan Jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang selama 5 (lima) tahun. Ini adalah syarat MUTLAK (V),” tegas Askan Nor (20/04/2026).
Menurut Askan, jika pejabat yang dilantik pada (17/04/2026) kemarin tidak memiliki rekam jejak kerja kumulatif selama 5 tahun di bidang teknis jabatan yang dilamarnya, maka pelantikan tersebut sah dianggap Cacat Materiil. “Berdasarkan azas hukum, SK pelantikannya harus dibatalkan demi hukum karena tidak memenuhi syarat substansial yang ditetapkan oleh regulasi terbaru,” tambahnya.
Penyelundupan Hukum dan Pengabaian Peringatan Dini
Ketua Umum GHARIS, Hotmartua Simanjuntak, S.Hum., menyatakan (20/04/2026) bahwa pelantikan ini adalah bukti matinya sistem merit di Tangsel. GHARIS mencium adanya praktik “Penyelundupan Hukum”, di mana Pansel menggunakan Perwal No. 6 Tahun 2019 (syarat 3 tahun eselon) sebagai tameng untuk menganulir kewajiban 5 tahun pengalaman teknis di Perwal 21/2024.
“Kami sudah ingatkan berkali-kali sejak Maret 2026 di berbagai media massa (Askara News, Lantak News, Patroli Indonesia), bahwa jangan asal pilih pejabat jika miskin kompetensi teknis. Tapi peringatan kami diabaikan. Sekarang (20/04/2026), prediksi kami terbukti. Pelantikan (17/04/2026) kemarin adalah hasil dari proses yang amis,” ujar Hotmartua.
Bobroknya Pelayanan BKPSDM
Kekecewaan GHARIS memuncak saat melakukan pendaftaran surat pada Senin (20/04/2026). Tim menemukan bahwa petugas pelayanan PPID di BKPSDM tampak tidak profesional dan tidak siap melayani permohonan informasi publik sesuai UU No. 14 Tahun 2008.
“Kami meminta formulir permohonan informasi, petugasnya malah bingung. Parahnya lagi, tanda terima surat kami tidak dibubuhi stempel instansi, hanya coretan nama. Per hari ini (20/04/2026), kami curiga ini adalah niat jahat untuk menghilangkan jejak administrasi permohonan kami agar nantinya gugatan sengketa informasi kami dianggap cacat formil. Ini manajemen publik yang sangat bobrok,” seru Hotmartua (20/04/2026).
Ultimatum dan Jalur Hukum
GHARIS secara resmi telah mengirimkan tembusan keberatan ini kepada Ketua DPRD Kota Tangerang Selatan dan menyusul ke Ombudsman RI Perwakilan Banten. Mereka mendesak DPRD segera melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk mengaudit rekam jejak 5 pejabat yang baru dilantik.
“Kami memberikan waktu 7 hari kalender sejak hari ini (20/04/2026). Jika Walikota tidak memberikan penjelasan yuridis mengapa syarat mutlak 5 tahun tersebut diabaikan, maka kami akan segera mendaftarkan gugatan ke PTUN Banten dan melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang ini ke ranah pidana sesuai Pasal 604 KUHP Nasional (UU 1/2023),” pungkas Askan Nor (20/04/2026).
Kasus ini kini menjadi sorotan tajam publik Tangerang Selatan sebagai ujian bagi komitmen Walikota dalam menjalankan birokrasi yang bersih dan berbasis keahlian, bukan sekadar titipan kekuasaan.
( fjr)












