TANGERANG SELATAN – DPP GHARIS membongkar dugaan skandal pelayanan publik di BKPSDM Tangsel. Instansi yang seharusnya taat aturan justru diduga melanggar terang-terangan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Permohonan resmi yang diajukan pada 20 April 2026 tidak diproses sebagaimana mestinya.
Tidak ada formulir. Tidak ada nomor registrasi. Hanya tanda terima biasa tanpa stempel.
Lebih parah, petugas mengaku tidak tahu apa itu PPID
“Ini bukan kelalaian, ini pembiaran. Sistemnya tidak jalan,” tegas Ketua Umum DPP GHARIS, Hotmartua Simanjuntak.
Alih-alih memperbaiki, BKPSDM justru menyatakan permohonan “tidak lengkap” lewat surat resmi—padahal mereka sendiri tidak menyediakan mekanismenya sejak awal.
Upaya lanjutan GHARIS pun terhambat:
akses dibatasi, petugas tidak kompeten, dan PPID selalu ‘tidak ada’.
Namun fakta terungkap: formulir dan PPID ternyata ada hanya tidak dihadirkan.
Ini menguatkan dugaan bahwa pelayanan informasi publik di BKPSDM bukan sekadar buruk, tapi sengaja dipersulit.
Tidak ada layanan PPID
Tidak ada sistem registrasi
Petugas tidak paham aturan
Akses publik dibatasi
Semua menunjukkan indikasi pelanggaran sistematis terhadap hak publik
“Hak masyarakat dipermainkan. Ini tidak bisa dibiarkan. Kami tegaskan: KAMI AKAN LAWAN” tutup Hotmartua.
( red )











