Beranda / Daerah / Agus Sapto Utomo Jangan Sampai Laporan Masyarakat Menguap Tanpa Kepastian Hukum

Agus Sapto Utomo Jangan Sampai Laporan Masyarakat Menguap Tanpa Kepastian Hukum

TANGERANG SELATAN – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Aliansi Wartawan Independen Indonesia (AWII) Tangerang Raya berencana melaporkan dugaan tidak optimalnya penanganan sejumlah laporan masyarakat yang telah disampaikan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAMWAS) Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Langkah tersebut dilakukan setelah AWII menilai belum adanya kepastian yang memadai terkait perkembangan sejumlah laporan dugaan penyimpangan penggunaan keuangan negara dan dugaan tindak pidana korupsi yang telah disampaikan dalam beberapa kesempatan sejak tahun 2025 hingga 2026.

Sekretaris DPC AWII Tangerang Raya, Agus Sapto Utomo, S.Sos., menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mengetahui sejauh mana laporan yang telah disampaikan ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum. “Jangan sampai laporan masyarakat menguap tanpa kepastian hukum. Kami menghormati independensi aparat penegak hukum, namun masyarakat juga berhak mendapatkan informasi dan kepastian terhadap laporan yang telah disampaikan secara resmi,” tegas Agus Sapto Utomo.

Menurut Agus, AWII telah menyampaikan sedikitnya tujuh laporan kepada Kejati Banten yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan pada sejumlah instansi pemerintah. Namun hingga kini, pihaknya mengaku belum memperoleh penjelasan yang cukup mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut.

Karena itu, AWII akan mengajukan Pengaduan Masyarakat (DUMAS) kepada JAMWAS Kejaksaan Agung RI dengan meminta dilakukan pemeriksaan dan audit pengawasan terhadap proses penanganan laporan-laporan yang telah masuk ke Kejati Banten.

“Kami tidak sedang mengintervensi proses hukum. Yang kami minta adalah transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum. Jika laporan masyarakat memang sedang diproses, sampaikan kepada publik sejauh mana perkembangannya. Jika terdapat kendala, juga harus dijelaskan secara terbuka sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Dalam surat pengaduannya, AWII akan meminta JAMWAS melakukan evaluasi terhadap mekanisme penerimaan, disposisi, telaah, verifikasi, hingga tindak lanjut laporan masyarakat yang telah diterima Kejati Banten.

Selain itu, AWII juga meminta dilakukan pemeriksaan apabila ditemukan adanya dugaan pembiaran, penundaan berlarut, maladministrasi, maupun bentuk ketidakprofesionalan lainnya yang dapat menghambat proses penegakan hukum.

Agus menegaskan bahwa pengawasan terhadap kinerja lembaga penegak hukum merupakan bagian dari peran serta masyarakat dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap laporan masyarakat diperlakukan secara profesional. Kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum harus dijaga melalui transparansi dan akuntabilitas. Jangan sampai muncul kesan bahwa laporan masyarakat berhenti begitu saja tanpa kejelasan,” katanya.

AWII menyatakan siap menyerahkan seluruh dokumen pendukung, bukti laporan, serta bukti penerimaan surat yang dimiliki kepada tim pemeriksa apabila diperlukan dalam proses pengawasan.

Rencananya, pengaduan tersebut akan disampaikan kepada JAMWAS Kejaksaan Agung Republik Indonesia dengan tembusan kepada Jaksa Agung RI, Komisi Kejaksaan RI, Ombudsman RI, Komisi III DPR RI, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, serta DPP Aliansi Wartawan Independen Indonesia (AWII).

AWII berharap langkah tersebut dapat memperkuat pengawasan internal Kejaksaan sekaligus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat yang telah menggunakan haknya untuk melaporkan dugaan penyimpangan kepada aparat penegak hukum.

(Tim Redaksi AWII Tangerang Raya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *