Tangerang Selatan – Aliansi Wartawan Independen Indonesia (AWII) DPC Tangerang Raya kembali menjalankan fungsi kontrol sosial dengan melayangkan Surat Permohonan Klarifikasi dan Informasi Publik kepada Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Tangerang Selatan terkait pengelolaan aset daerah.
Surat tersebut ditandatangani oleh Sekretaris AWII DPC Tangerang Raya, Agus Sapto Utomo, S.Sos., sebagai bentuk pelaksanaan amanat Undang-Undang Pers dan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik guna mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta bebas dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Dalam surat tersebut, AWII menyampaikan sedikitnya 25 poin pertanyaan yang terbagi dalam lima aspek penting pengelolaan aset daerah.
Aspek pertama menyoroti proses sertifikasi dan pengamanan aset daerah, mulai dari jumlah aset tanah yang telah bersertifikat, aset yang masih dalam proses sertifikasi, hingga potensi sengketa hukum yang masih terjadi.
Selain itu, AWII juga meminta penjelasan mengenai langkah-langkah BKAD dalam mencegah penguasaan aset pemerintah oleh pihak lain serta strategi percepatan sertifikasi seluruh aset milik Pemerintah Kota Tangerang Selatan.
Pada aspek kedua, AWII mempertanyakan sistem inventarisasi Barang Milik Daerah (BMD), termasuk mekanisme pendataan aset, digitalisasi pengelolaan aset, pengawasan kendaraan dinas, hingga validitas data aset yang dimiliki pemerintah daerah.
Selanjutnya, pada aspek pemanfaatan aset, AWII meminta penjelasan mengenai jumlah aset yang dimanfaatkan oleh pihak ketiga, bentuk kerja sama yang dilakukan, kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), hingga aset-aset yang dinilai belum dimanfaatkan secara optimal.
Tidak hanya itu, AWII juga menyoroti tindak lanjut atas berbagai rekomendasi hasil pemeriksaan auditor, khususnya terkait pengelolaan aset daerah. Organisasi tersebut meminta penjelasan mengenai tingkat penyelesaian rekomendasi, hambatan yang dihadapi, serta langkah preventif agar temuan serupa tidak kembali terjadi.
Sebagai bagian dari komitmen terhadap keterbukaan informasi publik, AWII turut meminta penjelasan mengenai mekanisme masyarakat memperoleh informasi terkait aset daerah serta upaya BKAD dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas kepada publik.
Ketua AWII DPC Tangerang Raya, Cecep Anang Hardian, menegaskan bahwa surat tersebut bukan merupakan bentuk tuduhan terhadap pihak tertentu, melainkan bagian dari pelaksanaan fungsi sosial pers dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi sebagaimana dijamin oleh peraturan perundang-undangan.
“Kami ingin memastikan bahwa pengelolaan aset daerah dilakukan secara transparan, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Klarifikasi ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial yang dijalankan AWII sebagai organisasi profesi wartawan,” ujar Cecep Anang Hardian.
Menurutnya, aset daerah merupakan kekayaan milik masyarakat yang harus dijaga, diinventarisasi, diamankan, serta dimanfaatkan secara maksimal untuk meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.
AWII berharap BKAD Kota Tangerang Selatan dapat memberikan jawaban secara tertulis sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sehingga informasi yang diperoleh dapat disampaikan secara objektif kepada masyarakat.
Surat tersebut juga ditembuskan kepada Wali Kota Tangerang Selatan, Ketua DPRD Kota Tangerang Selatan, Inspektorat Kota Tangerang Selatan, Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tangerang Selatan, serta diarsipkan oleh AWII DPC Tangerang Raya sebagai bagian dari dokumentasi organisasi.
AWII menegaskan bahwa kontrol sosial yang dilakukan bukan untuk mencari kesalahan, melainkan mendorong terciptanya pemerintahan yang bersih, transparan, profesional, dan akuntabel demi kepentingan masyarakat Kota Tangerang Selatan. ( red )












