Beranda / Daerah / GHARIS Nilai Ada Dugaan Pola yang Mengarah pada Unsur Kesengajaan (Mens Rea)

GHARIS Nilai Ada Dugaan Pola yang Mengarah pada Unsur Kesengajaan (Mens Rea)

Dalam keterangannya, Ketua Umum DPP GHARIS Hotmartua Simanjuntak, S.Hum., menilai bahwa berbagai fakta dan dokumen yang telah dihimpun organisasinya tidak lagi dapat dipandang sebagai persoalan administratif semata. Menurutnya, terdapat dugaan adanya pola tindakan yang dilakukan secara sadar dan berulang sehingga patut didalami oleh aparat penegak hukum.

“Apabila seseorang mengetahui adanya persyaratan yang wajib dipenuhi dalam pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, namun tetap meloloskan atau menetapkan pejabat yang diduga tidak memenuhi persyaratan tersebut, maka patut diduga terdapat unsur kesengajaan (mens rea) yang harus diuji melalui proses penyelidikan sesuai ketentuan hukum. Persoalan ini tidak cukup hanya dipandang sebagai kesalahan administrasi apabila terdapat indikasi bahwa aturan sengaja diabaikan.”

Menurut GHARIS, dugaan tersebut semakin menguat apabila proses pengangkatan tetap dilakukan meskipun terdapat keberatan dari masyarakat, kritik dari berbagai pihak, serta adanya permintaan keterbukaan informasi yang belum dijawab secara memadai. Kondisi tersebut, menurut GHARIS, dapat menjadi indikator bahwa terdapat dugaan pembiaran atau tindakan yang dilakukan dengan kesadaran terhadap potensi pelanggaran hukum.

GHARIS juga menilai bahwa apabila benar terdapat manipulasi terhadap pemenuhan persyaratan kompetensi, pengalaman jabatan, atau administrasi lainnya untuk meloloskan calon tertentu, maka hal tersebut tidak hanya berpotensi melanggar ketentuan administrasi pemerintahan dan manajemen ASN, tetapi juga patut didalami apakah terdapat penyalahgunaan wewenang yang menimbulkan keuntungan bagi pihak tertentu.

“Kami tidak dalam posisi menyatakan telah terjadi tindak pidana. Namun, kami meminta KPK melakukan pendalaman secara profesional karena berbagai dokumen yang kami miliki menunjukkan adanya dugaan pola yang sistematis, terstruktur, dan patut diduga dilakukan dengan kesadaran penuh. Jika dugaan tersebut terbukti melalui proses hukum, maka persoalan ini tidak lagi berhenti pada maladministrasi, melainkan dapat memasuki ranah tindak pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.”

GHARIS menegaskan bahwa laporan yang disampaikan kepada KPK merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan berintegritas. Organisasi tersebut berharap seluruh proses pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang Selatan dapat diperiksa secara menyeluruh, termasuk kesesuaian dengan prinsip Sistem Merit, ketentuan peraturan perundang-undangan, serta asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB).

Sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas publik, GHARIS menyatakan siap menyerahkan seluruh dokumen, kronologi, serta bukti pendukung kepada KPK maupun instansi yang berwenang untuk dilakukan verifikasi dan pendalaman sesuai mekanisme hukum yang berlaku. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *