Mencuatnya dugaan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) atau PPDB Jalur Afirmasi di sejumlah SMP Negeri Kota Tangerang Selatan sebagaimana diberitakan media, memunculkan pertanyaan publik mengenai transparansi dan akuntabilitas proses seleksi. Dugaan tersebut berkaitan dengan adanya peserta didik yang berasal dari sekolah swasta berbiaya tinggi namun dinyatakan lolos melalui jalur afirmasi, yang pada prinsipnya diperuntukkan bagi peserta didik dari keluarga kurang mampu sesuai ketentuan yang berlaku. ([tirto.id][1])
Menanggapi hal tersebut, Ketua AWII DPC Tangerang Raya, Cecep Anang Hardian, mendesak Pemerintah Kota Tangerang Selatan melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan agar membuka data penerimaan peserta didik jalur afirmasi secara transparan kepada publik, dengan tetap memperhatikan perlindungan data pribadi sesuai peraturan perundang-undangan. “Kami meminta Dinas Pendidikan Kota Tangerang Selatan membuka data dan mekanisme verifikasi peserta yang dinyatakan lolos melalui jalur afirmasi. Transparansi sangat penting untuk memastikan bahwa seluruh peserta yang diterima benar-benar memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam petunjuk teknis dan peraturan yang berlaku. Jangan sampai hak anak-anak dari keluarga kurang mampu justru terabaikan akibat lemahnya proses verifikasi,” tegas Cecep Anang Hardian.
Menurut Cecep, keterbukaan informasi merupakan bagian dari akuntabilitas penyelenggaraan pelayanan publik. Oleh karena itu, masyarakat berhak memperoleh penjelasan mengenai mekanisme seleksi, proses verifikasi dokumen, serta dasar penetapan peserta yang dinyatakan lolos melalui jalur afirmasi.
AWII DPC Tangerang Raya juga meminta agar dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2025/2026 apabila ditemukan indikasi pelanggaran administrasi maupun penyalahgunaan kewenangan. Apabila terdapat dugaan pemalsuan dokumen atau manipulasi data, maka penanganannya perlu dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku setelah melalui proses pemeriksaan oleh instansi yang berwenang.
“Kami tidak ingin ada penghakiman sepihak. Namun apabila memang terdapat dugaan penyimpangan, maka seluruh proses harus dibuka secara transparan agar kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan tetap terjaga. Jika seluruh proses telah sesuai aturan, tentu hal tersebut juga harus dijelaskan secara terbuka kepada publik,” tambahnya.
AWII DPC Tangerang Raya menilai bahwa transparansi bukan hanya akan menjawab berbagai spekulasi yang berkembang di masyarakat, tetapi juga menjadi momentum bagi Pemerintah Kota Tangerang Selatan untuk memperkuat integritas sistem penerimaan peserta didik pada tahun-tahun mendatang.(red)











