Beranda / Daerah / AWII DPC Tangerang Raya Laporkan Dugaan Penyalahgunaan BBM dan Kendaraan Dinas DLH Kota Tangerang ke Kejari

AWII DPC Tangerang Raya Laporkan Dugaan Penyalahgunaan BBM dan Kendaraan Dinas DLH Kota Tangerang ke Kejari

KOTA TANGERANG – Aliansi Wartawan Independen Indonesia (AWII) DPC Tangerang Raya secara resmi akan melayangkan Pengaduan Masyarakat (DUMAS) kepada Kejaksaan Negeri Kota Tangerang terkait dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) serta penggunaan kendaraan operasional milik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang yang diduga melibatkan PT Tangerang Nusantara Global (PT TNG).

Langkah tersebut dilakukan setelah beredarnya pemberitaan media serta dokumentasi berupa foto dan video yang memperlihatkan dugaan aktivitas pengisian BBM menggunakan puluhan jeriken dengan kendaraan operasional milik DLH Kota Tangerang.

Ketua AWII DPC Tangerang Raya, Cecep Anang Hardian, mengatakan bahwa informasi tersebut harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum karena menyangkut penggunaan aset negara dan potensi penyalahgunaan distribusi BBM.

“Kami tidak ingin berspekulasi ataupun menghakimi siapa pun. Namun apabila benar terdapat penggunaan kendaraan dinas pemerintah untuk kegiatan yang tidak sesuai ketentuan, ataupun adanya distribusi BBM yang dilakukan dengan cara yang bertentangan dengan regulasi, maka hal tersebut harus diusut secara menyeluruh dan transparan,” tegas Cecep.

Menurutnya, Kejaksaan Negeri Kota Tangerang memiliki kewenangan untuk menelusuri apakah terdapat unsur penyalahgunaan wewenang, pelanggaran administrasi, maupun tindak pidana yang berpotensi merugikan keuangan negara.

AWII juga meminta agar penyidik memeriksa seluruh dokumen pendukung, termasuk rekaman CCTV SPBU, bukti transaksi pembelian BBM, logbook kendaraan operasional, surat perintah tugas, hingga kontrak kerja sama antara PT TNG dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang apabila memang terdapat hubungan kerja dalam kegiatan tersebut.

Selain itu, AWII menilai penting untuk memastikan status BBM yang diambil, apakah termasuk BBM bersubsidi atau non-subsidi, serta apakah mekanisme pengisian menggunakan jeriken telah memenuhi ketentuan yang berlaku.

Cecep menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak cukup diselesaikan melalui klarifikasi semata. Menurutnya, perlu dilakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan kendaraan operasional pemerintah dan pengelolaan BBM dalam pelaksanaan pekerjaan oleh pihak ketiga.

“Jangan sampai aset milik pemerintah daerah digunakan tanpa pengawasan yang memadai. Setiap liter BBM yang dibeli menggunakan uang negara harus dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi maupun secara hukum,” ujarnya.

Ia juga meminta Inspektorat Kota Tangerang untuk melakukan pemeriksaan internal terhadap penggunaan kendaraan dinas di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup sebagai bentuk penguatan pengawasan.

AWII DPC Tangerang Raya berharap Kejaksaan Negeri Kota Tangerang dapat menindaklanjuti laporan masyarakat secara profesional, independen, dan tanpa pandang bulu.

“Apabila hasil penyelidikan nantinya menemukan adanya pelanggaran hukum ataupun potensi kerugian negara, maka kami meminta agar seluruh pihak yang terlibat diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Penegakan hukum harus menjadi instrumen menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah,” pungkas Cecep.

Sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal tata kelola pemerintahan yang bersih, AWII menyatakan akan terus mengawal proses penanganan laporan tersebut hingga diperoleh kepastian hukum berdasarkan hasil penyelidikan aparat yang berwenanng. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *