Beranda / Daerah / Kepwal Program Bantuan Dana Kematian Dipertanyakan : Warga Sebut Sachrudin Kurang Memiliki Kepekaan Sosial

Kepwal Program Bantuan Dana Kematian Dipertanyakan : Warga Sebut Sachrudin Kurang Memiliki Kepekaan Sosial

Tangerang –Warga RT 03/08 Kelurahan Cimoneg Jaya Kecamatan Karawaci Kota Tangerang ,M. Khoirul Miftah mempertanyakan kepastian pelaksanaan program bantuan kematian bagi warga kurang mampu. Persoalan tersebut dinilai tidak semata-mata berkaitan dengan administrasi, tetapi menyangkut kepekaan sosial pemerintah terhadap masyarakat yang sedang berada dalam kondisi berduka dan menghadapi tekanan ekonomi.

Bagi keluarga yang kehilangan orang tercinta, duka bukanlah satu-satunya beban. Setelah kematian anggota keluarga, mereka masih harus memikirkan berbagai kebutuhan, termasuk biaya pemakaman dan kebutuhan hidup keluarga yang ditinggalkan.

Kondisi tersebut menjadi jauh lebih berat bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Karena itu, ketika sebuah program bantuan kematian telah ditetapkan melalui keputusan kepala daerah, masyarakat tentu berharap pelaksanaannya dapat memberikan kepastian, terutama bagi keluarga yang benar-benar membutuhkan.

Namun, adanya warga yang masih mempertanyakan kepastian pencairan bantuan tersebut memunculkan sorotan terhadap sejauh mana kebijakan itu benar-benar hadir dan dirasakan masyarakat.

Nama Sachrudin pun ikut menjadi sorotan. Wali Kota Tangerang tersebut disebut oleh sebagian warga kurang menunjukkan kepekaan sosial terhadap persoalan yang menyentuh langsung kehidupan masyarakat berpenghasilan rendah.

Kekecewaan disampaikan Mochamad Khoirul Miftah menyampaikan kekecewaannya bahwa sekitar tiga bulan lalu ibunya telah mengajukan permohonan program bantuan dana kematian bagi warga kurang mampu.

Menurut Khoirul, hingga kini permohonan tersebut belum mendapatkan kepastian sebagaimana yang diharapkan keluarga. Ia mengaku memperoleh informasi yang menurutnya dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya, bahwa Kepwal terkait program tersebut masih berada di meja Wali Kota Tangerang, Sachrudin, dan belum ditandatangani.

Informasi tersebut tentu menimbulkan pertanyaan dan kekecewaan bagi keluarga. Terlebih, permohonan diajukan oleh keluarga yang sedang berada dalam kondisi berduka dan membutuhkan kepastian terkait bantuan yang diharapkan dapat meringankan beban ekonomi mereka.

Khoirul mempertanyakan, mengapa proses tersebut membutuhkan waktu yang begitu lama apabila seluruh persyaratan administrasi telah dipenuhi.

“Kami bukan hanya membutuhkan bantuan, tetapi juga kepastian. Ibu saya sudah mengajukan permohonan sekitar tiga bulan lalu. Kalau benar Kepwal masih berada di meja Wali Kota dan belum ditandatangani, kami tentu kecewa. Di saat masyarakat sedang berduka dan membutuhkan bantuan, seharusnya ada kepekaan dan perhatian terhadap kondisi kami,” Keluh Khoirul.

Ironis, Saat Bantuan Belum Mendapat Kepastian, Sang Ibu yang mengajukan permohonan prou bantuan dana yang Walikota Tangerang justru Kini Telah Meninggal Dunia

Ketika permohonan bantuan tersebut belum mendapatkan kepastian, kondisi keluarga justru berubah. Ibu Mochamad Khoirul Miftah kini telah meninggal dunia setelah lama menderita penyakit kronis.

Bagi Khoirul dan keluarganya, kehilangan tersebut tentu meninggalkan duka yang mendalam. Namun, di tengah duka itu masih terdapat persoalan yang belum memperoleh kepastian, yakni nasib permohonan bantuan dana kematian yang sebelumnya telah diajukan oleh sang ibu.

Situasi ini menjadi semakin berat bagi keluarga yang memiliki keterbatasan ekonomi. Ketika seseorang yang telah lama menderita penyakit kronis akhirnya meninggal dunia, keluarga tidak hanya harus menghadapi kehilangan orang yang dicintai, tetapi juga berbagai kebutuhan dan beban ekonomi yang muncul setelah kematian.

Khoirul pun mempertanyakan, apakah sebuah permohonan bantuan harus menunggu begitu lama hingga orang yang mengajukannya terlebih dahulu meninggal dunia?

Jika benar informasi mengenai Kepwal tersebut masih menunggu tanda tangan Wali Kota Tangerang, maka publik tentu patut mendapatkan penjelasan mengenai apa yang menjadi kendala dan mengapa prosesnya membutuhkan waktu hingga berbulan-bulan.

Persoalan ini bukan semata-mata tentang berapa besar nilai bantuan yang akan diterima keluarga. Ini menyangkut kepekaan sosial, kepastian pelayanan publik, dan bagaimana pemerintah hadir ketika warganya berada dalam kondisi paling membutuhkan.

Kini, setelah sang ibu meninggal dunia, pertanyaan keluarga bukan hanya mengenai bantuan tersebut, tetapi juga mengenai kepastian hak dan nasib permohonan yang telah diajukan sebelum beliau meninggal.

Pemerintah Kota Tangerang perlu memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak muncul kesan bahwa masyarakat kurang mampu harus menunggu terlalu lama hanya untuk mendapatkan kepastian dari sebuah program yang ditujukan untuk membantu mereka.

Data Lengkap dan Tercatat di DTSN, Namun Permohonan Bantuan Kematian Belum Mendapat Kepastian

Almarhumah ibu Mochamad Khoirul Miftah sebelumnya telah mengajukan permohonan program dana kematian bagi warga kurang mampu melalui aplikasi Tangerang LIVE.

Menurut keterangan keluarga, persyaratan dan data yang dibutuhkan telah dilengkapi dalam proses pengajuan tersebut. Bahkan, data almarhumah disebut telah tercantum dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSN).

Dengan demikian, keluarga mempertanyakan mengapa permohonan yang telah diajukan melalui kanal resmi, dengan data yang dinyatakan lengkap dan tercatat dalam DTSN, masih belum memperoleh kepastian setelah sekitar tiga bulan.

Persoalan ini menjadi semakin memprihatinkan karena orang yang mengajukan permohonan tersebut kini telah meninggal dunia setelah lama menderita penyakit kronis.

Keluarga kini tidak hanya menghadapi kehilangan orang yang dicintai, tetapi juga mempertanyakan nasib permohonan bantuan yang sebelumnya diajukan oleh almarhumah.

( AWW )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *