Beranda / Nasional / Black September 24 September: Polri Siaga, Hak Demonstrasi Tetap Harus Dilindungi

Black September 24 September: Polri Siaga, Hak Demonstrasi Tetap Harus Dilindungi

Isu aksi Black September yang disebut akan berlangsung pada 24 September 2026 membuat jajaran Kepolisian Negara Republik Indonesia meningkatkan kesiapsiagaan. Momentum tersebut bertepatan dengan Hari Tani Nasional dan peringatan Semanggi II.

Dalam keterangannya pada Senin, 7 September 2026, saat memimpin apel pasukan di Satlat Brimob Cikeas, Bogor, Wakapolri Komjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan masih terdapat sejumlah aksi yang harus diantisipasi, salah satunya isu Black September. Menurutnya, berdasarkan prediksi, aksi unjuk rasa akan terpusat pada 24 September 2026.

“Ke depan masih terdapat aksi-aksi yang harus kita hadapi, salah satunya adalah isu Black September, di mana prediksi aksi unjuk rasa akan terpusat pada tanggal 24 September yang bertepatan dengan Hari Tani Nasional serta Peringatan Semanggi II,” ucap Dedi.

Namun, Dedi menegaskan bahwa penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak masyarakat yang harus dilindungi. Di sisi lain, Polri harus menjaga agar eskalasi tidak berkembang menjadi konflik.

“Sejalan dengan hal tersebut dalam penanganan konflik sosial, Polri harus mengedepankan pendekatan komprehensif sejak tahap prakonflik, saat konflik hingga pascakonflik,” ujarnya. (aww )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *