Beranda / Daerah / GHARIS Laporkan Dugaan Penyimpangan Pengadaan Disperkimta Tangsel ke KPK

GHARIS Laporkan Dugaan Penyimpangan Pengadaan Disperkimta Tangsel ke KPK

TANGSEL — Gerakan Hak Asasi dan Reformasi Indonesia Sejahtera (GHARIS) resmi melaporkan dugaan penyimpangan dalam pengadaan jasa konsultansi di lingkungan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimta) Kota Tangerang Selatan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Laporan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Umum GHARIS, Hotmartua Simanjuntak, S.Hum., melalui surat pengaduan Nomor 1/Dumas/GHARIS/X/2026. Berdasarkan tanda terima, dokumen pengaduan telah diterima di KPK, Selasa (6/10/2026).

“GHARIS menyoroti dugaan pola pengadaan yang berlangsung dalam rentang 2022 hingga 2026, khususnya pada sejumlah pekerjaan jasa konsultansi yang menggunakan anggaran APBD Kota Tangerang Selatan,” ujar Hormartua.

Lanjutnya, GHARIS menemukan adanya dua perusahaan yaitu PT AK dan PT MKP. Keduanya disebut memperoleh pekerjaan secara berulang dalam beberapa tahun dengan nilai keseluruhan mencapai sekitar Rp11,7 miliar dari 123 paket pekerjaan.

GHARIS menduga kedua perusahaan tersebut memiliki keterkaitan atau pengendalian oleh pihak yang sama.
“perlu ditelusuri apakah keduanya benar-benar merupakan penyedia yang independen dalam proses pengadaan,” ungkapnya.

Selain persoalan afiliasi, GHARIS juga menyoroti pola sejumlah paket pekerjaan yang nilainya berulang kali berada mendekati batas Pengadaan Langsung. Menurut data yang disampaikan dalam pengaduan, sebagian besar paket yang diterima kedua perusahaan tersebut menggunakan mekanisme Pengadaan Langsung.

GHARIS juga menemukan adanya pekerjaan yang memiliki karakteristik serupa, tetapi dibagi menjadi beberapa paket dan diberikan kepada dua perusahaan tersebut. Pola nilai paket yang relatif sama serta urutan paket yang berdekatan juga dinilai perlu mendapatkan pemeriksaan lebih lanjut.

Hotmartua: Kami Minta KPK Membuka Polanya

Ketua Umum GHARIS, Hotmartua Simanjuntak, S.Hum., mengatakan laporan tersebut bukan dimaksudkan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan meminta lembaga penegak hukum melakukan pemeriksaan secara objektif.

“Kami tidak sedang memvonis siapa pun. Kami menyerahkan sepenuhnya kepada KPK untuk melakukan verifikasi dan pemeriksaan. Yang kami sampaikan adalah data dan indikasi yang menurut kami layak untuk ditelusuri.” jelasnya.

Menurut Hotmartua, persoalan yang dilaporkan tidak seharusnya hanya dilihat berdasarkan satu atau dua paket pekerjaan.

“Yang penting adalah melihat polanya. Dari 2022 sampai 2026 ada pekerjaan yang berulang, penyedia yang berulang, nilai paket yang berulang dan terdapat dugaan hubungan antara dua perusahaan. Semua itu perlu dilihat secara utuh.” ujanya lagi.

Ia juga meminta agar penelusuran tidak berhenti pada dua perusahaan yang menjadi fokus awal laporan.

“Kami meminta KPK menelusuri siapa saja yang terlibat dalam proses perencanaan, pengadaan, penentuan penyedia sampai pembayaran. Kalau memang ada pihak lain yang terlibat, tentu harus diperiksa juga.” tegas Hotmar.

GHARIS turut meminta agar dugaan keterlibatan pihak internal Disperkimta, termasuk salah satu pejabat struktural yang dalam laporan diberi inisial S, turut diverifikasi berdasarkan dokumen dan kewenangan yang dimilikinya.

Hotmartua menegaskan bahwa seluruh pihak yang disebut dalam laporan tetap harus ditempatkan berdasarkan asas praduga tak bersalah sampai terdapat hasil pemeriksaan dan kesimpulan hukum dari lembaga yang berwenang.

“Kami tidak ingin membangun opini bahwa seseorang pasti bersalah. Kami hanya meminta agar dugaan ini diperiksa secara transparan. Kalau tidak ada pelanggaran, biarkan proses hukum membuktikannya. Tetapi kalau ditemukan penyimpangan, tentu harus dipertanggungjawabkan.” pungkasnya.

Dengan diterimanya laporan tersebut, GHARIS menyatakan siap memberikan dokumen dan informasi tambahan apabila diperlukan oleh KPK dalam proses penelaahan maupun pemeriksaan lebih lanjut.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *