Beranda / Daerah / Tiga Elemen Masyarakat Bersinergi Sosialisasikan P4GN, Dorong Rehabilitasi dan Penegakan Hukum

Tiga Elemen Masyarakat Bersinergi Sosialisasikan P4GN, Dorong Rehabilitasi dan Penegakan Hukum

TANGERANG, BANTEN — Tiga elemen masyarakat, yakni Bikers Fight Against Drugs (BFAD), Dewan Pimpinan Wilayah Persaudaraan Timur Indonesia Raya (DPW-PETIR), dan Keluarga Besar Putra Putri POLRI (KBPP POLRI) Kota Tangerang, memperkuat sinergi dalam mendukung sosialisasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya narkotika, pentingnya rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan, serta penegakan hukum terhadap pelaku peredaran gelap narkoba, khususnya di wilayah Tangerang dan Provinsi Banten.

Kolaborasi ini menegaskan bahwa upaya mewujudkan Indonesia Bersinar (Bersih Narkoba) membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat, tidak hanya aparat penegak hukum. Organisasi kemasyarakatan dan komunitas pemuda diharapkan menjadi garda terdepan dalam edukasi, pencegahan, serta membangun lingkungan yang bebas dari narkoba.

Perwakilan MATA & PARTNERS LAW FIRM menekankan pentingnya pendekatan terpadu melalui pencegahan, rehabilitasi medis dan sosial sesuai ketentuan serta penegakan hukum yang tegas dan berkeadilan.

Partisipasi masyarakat dalam P4GN juga memiliki landasan hukum, antara lain Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya Pasal 104, 105, dan 108, yang mengatur peran serta masyarakat dalam membantu pencegahan dan pemberantasan tindak pidana narkotika.

Melalui sinergi BFAD, DPW-PETIR, KBPP POLRI Kota Tangerang, dan dukungan edukasi hukum dari MATA & PARTNERS LAW FIRM, diharapkan kesadaran masyarakat semakin meningkat dan upaya penyelamatan generasi muda dari ancaman narkoba dapat berjalan secara berkelanjutan dan bersama melawan narkoba untuk selamatkan generasi bangsa dan wujudkan Banten serta Indonesia Bersinar! (gnw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *