Tangerang Selatan, 14 Juli 2025 – Di tengah hangatnya polemik seputar Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tingkat SMP dan janji transparansi dari Pemerintah Kota Tangerang Selatan, Gerakan Hak Asasi dan Reformasi Indonesia Sejahtera (GHARIS) kembali menyuarakan kritik tajam terkait akses terhadap informasi publik di kota tersebut. Ketua Umum GHARIS, Hotmartua Simanjuntak S.Hum, menyoroti adanya kesenjangan antara pernyataan Wakil Wali Kota Pilar Saga Ichsan mengenai keterbukaan dan kenyamanan masyarakat dalam mengakses informasi, dengan realita yang dialami langsung oleh lembaganya.
Sebelumnya, Wakil Wali Kota Pilar Saga Ichsan menekankan bahwa pihaknya akan memberikan “keterbukaan dan kenyamanan kepada masyarakat” terkait berbagai kebijakan pemerintah, termasuk SPMB 2025 (Metrotv.com). Namun, menurut Hotmartua, fakta di lapangan menunjukkan hal sebaliknya.
Sulitnya Akses Informasi Publik: Kasus Permohonan GHARIS
Hotmartua mengungkapkan bahwa GHARIS masih mengalami kesulitan berarti dalam mengakses informasi publik di Tangerang Selatan. Ia mencontohkan permohonan informasi publik terakhir yang diajukan GHARIS dengan Nomor: E/01/PIP/GHARIS/VI/2025, tertanggal Kamis, 19 Juni 2025. “Hingga hari ini, permohonan tersebut belum mendapatkan respon,” ujar Hotmartua.
Lebih jauh, Hotmartua menceritakan pengalaman pribadinya saat menyerahkan surat permohonan tersebut di kantor pelayanan informasi publik. “Saat itu, saya menunggu petugas pelayanan hingga pukul 9 lebih pagi, padahal saya sudah tiba sejak pukul 8 pagi, bersama beberapa masyarakat lain yang juga ingin dilayani,” keluhnya. Akibat ketiadaan petugas PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) dengan berbagai alasan, Ketua Umum GHARIS terpaksa pulang tanpa bisa mengisi formulir permohonan yang seharusnya wajib diserahkan oleh petugas dan menjadi hak bagi pemohon.
“Ini jelas mencederai janji keterbukaan yang disampaikan Wakil Wali Kota. Bagaimana masyarakat bisa merasakan kenyamanan jika untuk sekadar mengajukan permohonan informasi saja sudah dipersulit seperti ini? Keterbukaan informasi itu adalah hak fundamental masyarakat yang dijamin undang-undang,” tegas Hotmartua.
GHARIS Tawarkan Kolaborasi dan Posko Pengaduan Masyarakat
Menyikapi kondisi ini, GHARIS menyerukan agar Pemerintah Kota Tangerang Selatan lebih serius dan proaktif dalam mewujudkan keterbukaan informasi. Selain itu, GHARIS juga meminta pemerintah untuk merangkul dan mengajak lembaga masyarakat terlibat aktif dalam membantu, mengawasi, serta mengadvokasi masalah kemasyarakatan.
“GHARIS menyatakan kesediaannya untuk menjadi kolaborator pemerintah dalam mengawasi jalannya pemerintahan yang bersih,” ujar Hotmartua. GHARIS bahkan berencana untuk membangun Posko Pengaduan Masyarakat bila dibutuhkan, sebagai jembatan bagi masyarakat yang masih merasa takut atau enggan berhadapan langsung dengan aparat penegak hukum.
“Kami meyakini, masih banyak masyarakat yang merasa segan atau khawatir jika harus mengadu atau berhadapan langsung dengan aparat penegak hukum. Oleh karena itu, kami menyarankan agar pemerintah mendukung kehadiran lembaga swadaya masyarakat seperti GHARIS sebagai penyambung lidah rakyat, dengan menerima masukan, dan memberikan informasi yang cepat serta akurat,” pungkas Hotmartua.
GHARIS berharap, dengan adanya sinergi antara pemerintah dan lembaga masyarakat, transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola pemerintahan di Tangerang Selatan dapat benar-benar terwujud, sehingga kepercayaan publik terhadap pemerintah dapat semakin meningkat.
( red )












