Tangerang Selatan, 15 Juli 2025 – Pernyataan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan, Pilar Saga Ichsan, terkait larangan “titipan” siswa dalam Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tingkat SMP memicu tanggapan dari berbagai pihak. Ketua Umum Gerakan Hak Asasi dan Reformasi Indonesia Sejahtera (GHARIS), Hotmartua Simanjuntak S.Hum, mengapresiasi ketegasan Pemkot Tangsel namun juga mendesak adanya klarifikasi lebih lanjut, terutama mengenai “jalur lainnya” yang disebutkan Wakil Wali Kota.
Dalam pernyataannya pada 5 Juni 2025, Wakil Wali Kota Pilar Saga Ichsan menegaskan bahwa praktik titip-menitip siswa di luar jalur resmi seperti zonasi, prestasi, dan afirmasi, tidak akan ditoleransi. Bahkan, Pemkot Tangsel akan melibatkan tim Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) untuk menindak tegas oknum yang melanggar. (Metrotv.com)
Apresiasi dan Desakan Klarifikasi “Jalur Lainnya”
Hotmartua Simanjuntak S.Hum menyambut baik komitmen Pemkot Tangsel dalam mencegah praktik curang di SPMB. “Kami sangat mengapresiasi peringatan tegas dari Pemerintah Kota Tangerang Selatan untuk memberantas titipan siswa. Ini adalah langkah penting demi mewujudkan sistem pendidikan yang adil dan transparan,” ujar Hotmartua.
Namun, GHARIS menyoroti pernyataan Wakil Wali Kota yang menyebutkan adanya “jalur lainnya” selain zonasi, prestasi, dan afirmasi. Hotmartua meminta Wakil Wali Kota untuk memperjelas maksud dari “jalur lainnya” tersebut. Menurut GHARIS, jalur yang dimaksud seharusnya adalah jalur Mutasi, yang diperuntukkan bagi siswa yang orang tuanya mengalami perpindahan tugas kerja atau bagi anak guru.
“GHARIS menerima informasi dari salah seorang aktivis Tangerang Selatan yang tidak ingin disebutkan namanya, adanya rumor mengenai istilah ‘kuota dewan’ yang digunakan untuk menitipkan siswa ke sekolah-sekolah negeri di Tangsel. Untuk mencegah rumor ini terus berkembang dan menimbulkan kecurigaan di masyarakat, kami meminta Wakil Wali Kota mempertegas bahwa ‘jalur lainnya’ yang ia maksud adalah murni jalur mutasi yang memang diakui secara resmi, bukan jalur-jalur non-prosedural lainnya,” tegas Hotmartua. Ia menekankan pentingnya komunikasi publik yang jelas dan transparan agar tidak ada celah bagi interpretasi yang salah dan praktik yang merugikan masyarakat.
Sorotan Penambahan Kuota Siswa per Kelas
Selain itu, Hotmartua juga menyoroti isu penambahan kuota siswa menjadi 42 siswa per kelas yang kabarnya tersebar secara mendadak. “Jika rumor penambahan kuota menjadi 42 siswa per kelas itu benar dan dilakukan tanpa penyesuaian fasilitas serta tenaga pendidik yang memadai, ini akan memperparah ketimpangan dan justru membuka celah praktik titipan terselubung,” kata Hotmartua.
Menurutnya, kebijakan yang tidak didukung oleh infrastruktur dan sumber daya yang memadai justru akan menurunkan kualitas pendidikan dan membebani sekolah, serta memicu kekecewaan di kalangan orang tua siswa dan masyarakat umum yang mendambakan keadilan dalam sistem penerimaan murid baru.
GHARIS berharap Pemkot Tangsel dapat bertindak lebih proaktif dalam menyosialisasikan setiap kebijakan SPMB dan memastikan pengawasan yang ketat agar tidak ada lagi praktik-praktik yang mencederai prinsip keadilan dan akuntabilitas dalam dunia pendidikan.
( red )