Home / Daerah / Proyek Rp 14,3 Miliar Perkantoran Lurah Pondok Ranji Disorot, Diduga Sarat Penyimpangan

Proyek Rp 14,3 Miliar Perkantoran Lurah Pondok Ranji Disorot, Diduga Sarat Penyimpangan

Tangerang Selatan– Proyek pembangunan Kawasan Perkantoran Lurah Pondok Ranji yang digarap Pemerintah Kota Tangerang Selatan melalui Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang dengan anggaran mencapai Rp 14,3 miliar kini menjadi sorotan publik.

Proyek dengan nomor SPK 000.3.3/BB-DCKTR/SPn-013/2025 itu dilaksanakan oleh CV. Bangun Huta Pamungkas dengan masa kerja 155 hari kalender. Anggaran pembangunan bersumber dari APBD Kota Tangerang Selatan Tahun Anggaran 2025

Menurut pengamat sekaligus pemerhati kebijakan publik Tangerang Selatan, cecep anang hardian, proyek bernilai besar tersebut rawan terjadi penyimpangan bila tidak diawasi secara ketat. “Anggaran lebih dari Rp 14 miliar untuk pembangunan perkantoran lurah itu sangat besar. Kami menduga adanya potensi mark up harga, perencanaan yang tidak transparan, bahkan kemungkinan pekerjaan tidak sesuai spesifikasi teknis,” tegas Hendrik, Minggu (14/9/2025).

Hendrik menilai, proyek yang menggunakan dana pajak masyarakat seharusnya dikerjakan dengan penuh tanggung jawab. Namun, dalam praktiknya, sering kali publik tidak diberi akses informasi terbuka terkait proses tender maupun progres fisik di lapangan. “Ingat, proyek ini dibangun dari pajak rakyat. Transparansi harus menjadi prinsip utama. Jangan sampai masyarakat justru dirugikan karena adanya permainan dalam anggaran maupun pelaksanaan,” tambahnya.

Ia juga meminta aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Tinggi Banten, untuk turun tangan memeriksa proyek sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan.
“Kami mendorong Kejati Banten melakukan penyelidikan. Bila terbukti ada korupsi, kolusi, atau nepotisme, harus ada langkah hukum yang tegas. Negara tidak boleh terus-menerus dirugikan,” pungkas cecep.

Proyek perkantoran tersebut rencananya rampung dalam waktu 155 hari kalender. Namun, masyarakat kini menunggu sejauh mana transparansi dan akuntabilitas pemerintah dalam mengelola dana publik.

( red )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *