TANGERANG — Aliansi Wartawan Independen Indonesia (AWII) DPC Tangerang Raya secara resmi akan melayangkan Pengaduan Masyarakat (DUMAS) kepada Kejaksaan Negeri Kota Tangerang terkait dugaan penyimpangan dalam realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023.
Ketua AWII DPC Tangerang Raya, Cecep Anang Hardian, menegaskan bahwa hasil telaah terhadap laporan realisasi APBD menunjukkan sejumlah kejanggalan serius yang tidak dapat lagi dianggap sebagai kesalahan administratif biasa.
“Ini bukan sekadar persoalan teknis. Kami melihat adanya pola yang mengarah pada dugaan penyimpangan sistemik dan berpotensi masuk ke ranah tindak pidana korupsi,” tegas Cecep.
Dalam kajian yang dilakukan AWII, terdapat beberapa poin krusial yang menjadi sorotan utama:
1 . Dugaan Kebocoran Pendapatan Daerah
Target pendapatan daerah yang mencapai sekitar Rp5,08 triliun hanya terealisasi sekitar Rp4,69 triliun. Selisih yang cukup besar ini dinilai sebagai indikasi lemahnya pengawasan hingga potensi kebocoran penerimaan daerah.
2 . Serapan Anggaran Rendah, Kegiatan Diduga Tidak Riil
Rendahnya realisasi belanja dibandingkan anggaran memunculkan dugaan bahwa sejumlah program tidak dilaksanakan atau hanya sebatas administrasi.
“Kami menduga ada kegiatan yang tidak benar-benar dijalankan, bahkan berpotensi fiktif,” ujar Cecep.
3 . Belanja Modal Lemah, Proyek Dipertanyakan
Minimnya realisasi belanja modal memperkuat dugaan adanya proyek yang tidak berjalan atau tertunda tanpa kejelasan.
Hal ini dinilai berpotensi merugikan masyarakat secara langsung karena menyangkut pembangunan fisik dan pelayanan publik.
5 . SILPA Rp501 Miliar, Diduga Pengendapan Anggaran
Besarnya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) menjadi sorotan serius.
AWII menilai kondisi ini bukan sekadar inefisiensi, melainkan berpotensi adanya praktik pengendapan anggaran secara sistematis.
5 . Realisasi Pembiayaan 100%, Diduga Rekayasa Administratif
Di tengah rendahnya serapan belanja, realisasi pembiayaan justru mencapai 100 persen.
Kondisi ini dinilai janggal dan diduga sebagai upaya penyesuaian laporan keuangan secara administratif untuk menutupi kondisi riil.
AWII menegaskan bahwa temuan tersebut berpotensi memenuhi unsur tindak pidana korupsi, khususnya terkait:
Penyalahgunaan kewenangan
Perbuatan melawan hukum
Potensi kerugian keuangan negara.
“Jika ini dibiarkan, bukan hanya merugikan keuangan daerah, tapi juga menghancurkan kepercayaan publik,” tegas Cecep.
Melalui DUMAS yang telah disampaikan, AWII mendesak Kejaksaan Negeri Kota Tangerang untuk segera mengambil langkah hukum, antara lain:
Melakukan penyelidikan menyeluruh
Meningkatkan ke tahap penyidikan jika ditemukan bukti awal
Memanggil pihak-pihak terkait
Menelusuri aliran dana secara komprehensif
AWII juga meminta agar proses penanganan dilakukan secara transparan dan dapat diketahui publik.
Cecep menegaskan pihaknya tidak akan berhenti sampai laporan tersebut ditindaklanjuti secara serius.
“Kami akan terus mengawal kasus ini. Jika diperlukan, kami siap membuka data tambahan dan melibatkan partisipasi publik,” ujarnya.
Peringatan Keras untuk Pemerintah Daerah
AWII mengingatkan bahwa pengelolaan APBD merupakan amanah publik yang tidak boleh disalahgunakan.
Jika dugaan ini terbukti dan tidak ditindak tegas, maka berpotensi:
Menghambat pembangunan daerah
Menimbulkan kerugian negara yang lebih besar
Menciptakan preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan
(Tim Redaksi)












