Tangerang Fatwa Majelis Ulama Indonesia ( MUI) terkait PBB Berkeadilan disambut gembira , khususnya oleh kalangan masyarakat menengah ke bawah.. Tidak hanya itu , Fatwa MUI terkait PBB Berkeadilan didukung oleh ketua MPR RI dan direspon positif oleh Dirjen Pajak, Bahkan ada beberapa kepala daerah menyambut baik Fatwa tersebut.
Meskipun PBB Berkeadilan mengurangi Pendapatan Anggaran Daerah ( PAD ), namun hal itu tidak akan menghambat proses pembangunan daerah. .karena Pendapatan Anggaran Daerah ( PAD ) masih bisa banyak diambil dari sumber lainnya yang nilainya jauh lebih besar , ditunjang oleh Anggaran Pembangunan Nasional ( APBN) yang digelontorkan Pemerintah Pusat untuk pembangunan daerah .
Seperti di Kota Tangerang banyak sumber Pendapatan Anggaran Daerah ( PAD ) yang biasa diambil dan dikelola dengan baik. Nilainya mungkin bisa jauh lebih besar dibandingkan dengan Pajak Bumi Dan Bangunan Non Komersial . Seperti pajak perusahaan, pajak industri, pajak penghasilan ,pajak kendaraan bermotor , pajak produksi dan yang lainnya . sangatlah wajar dikenakan wajib pajak. Karena produktif, ,komersial menghasilkan juga tersirkulasikan
Lain halnya dengan tanah dan bangunan non komersial ( tidak produktif ) sangat tidak wajar dan sangat tidak Berkeadilan bila harus dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan ( PBB ) terlebih bila kondisi pemiliknya dari kalangan masyarakat menengah kebawah yang kondisinya sedang pailit . Jangankan bayar PBB untuk mencukupi beban kehidupan sehari hari pun sangat berat
Alhamdulillah Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) mengeluarkan fatwa PBB Berkeadilan, yaitu tanah dan bangunan non komersial atau tidak produktif tidak dikenakan pajak. namun Realisasinya tentu tergantung kebijakan pemerintah daerah masing – masing
Intinya bila pemerintah daerah tidak mendukung fatwa MUI terkait PBB Berkeadilan , berarti tidak peduli alias masa bodo terhadap nasib masyarakat menengah kebawah , khususnya masyarakat yang kondisinya sedang pailit
Penulis : Asep WW
( MCI Kota Tangerang )












