Home / Sosial / Hukum antara aturan tertulis dan realita yang tersembunyi

Hukum antara aturan tertulis dan realita yang tersembunyi

Oleh : Cecep Anang Hardian

Hukum, secara ideal, adalah sistem aturan yang dirancang untuk menciptakan keteraturan, keadilan, dan perlindungan bagi seluruh warga negara. Ia ditegakkan oleh lembaga sosial atau pemerintah sebagai wujud nyata dari tatanan masyarakat yang beradab. Namun, kenyataan yang terjadi di negeri ini kerap kali menunjukkan hal sebaliknya.

Banyak kasus hukum yang tampak menggantung, tidak terselesaikan, atau berjalan sangat lambat tanpa kejelasan. Beberapa di antaranya bahkan seperti “lenyap” tanpa jejak setelah menjadi sorotan publik. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat: benarkah hukum dijalankan untuk semua, atau hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas?

Tak sedikit yang menduga adanya permainan di balik layar. Intervensi pihak-pihak berkepentingan, kekuatan modal, hingga tekanan politik menjadi dugaan yang terus bergema. Ketika keadilan dipertaruhkan demi kepentingan kelompok tertentu, maka hukum bukan lagi menjadi pelindung, melainkan alat kekuasaan.

Praktisi hukum, akademisi, dan aktivis kerap menyuarakan pentingnya reformasi hukum secara menyeluruh. Transparansi, independensi penegak hukum, serta keberanian untuk menindak tanpa pandang bulu menjadi tuntutan utama.

“Kalau hukum bisa dibeli, maka yang miskin tak akan pernah bisa mendapat keadilan,”

Masyarakat menanti perubahan. Karena tanpa kepercayaan publik terhadap sistem hukum, maka yang akan muncul adalah ketidakpastian, ketakutan, dan pada akhirnya….,anarki.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *