Tangerang -Keputusan Pemerintah Kota Tangerang Selatan menetapkan Kompensasi Dampak Negatif (KDN) sebesar Rp250 ribu per bulan per kepala keluarga (KK) bagi warga di sekitar TPA Cipeucang memantik perdebatan publik. Di satu sisi, kebijakan ini dianggap sebagai langkah maju karena kompensasi kini diberikan rutin setiap bulan. Namun di sisi lain, muncul pertanyaan kritis: apakah nominal tersebut benar-benar sebanding dengan beban lingkungan dan sosial yang ditanggung warga selama bertahun-tahun?
Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Pilar Saga Ichsan menegaskan, perubahan skema dari tahunan menjadi bulanan yang akan mulai berlaku pada 2026 merupakan bentuk kehadiran pemerintah daerah dalam menjawab keluhan masyarakat sekitar TPA.
“Pemkot Tangsel ingin kompensasi ini lebih dirasakan manfaatnya oleh warga. Skema bulanan kami pilih agar tidak lagi menunggu setahun sekali dan bisa membantu kebutuhan sehari-hari,” ujar Pilar Saga Ichsan.
Pemkot Tangsel mencatat, lebih dari 2.000 KK berpotensi menjadi penerima KDN. Pemerintah memastikan pendataan dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan agar bantuan tepat sasaran serta tidak menimbulkan kecemburuan sosial di lingkungan warga.
Namun realitas di lapangan menunjukkan persoalan TPA Cipeucang jauh lebih kompleks dari sekadar angka kompensasi. Warga selama ini menghadapi bau sampah menyengat hampir setiap hari, potensi gangguan kesehatan, hingga menurunnya kualitas lingkungan permukiman. Dalam konteks itu, nilai Rp250 ribu per bulan—atau sekitar Rp8.300 per hari—dinilai sebagian kalangan masih belum mencerminkan keadilan lingkungan.
Pengamat politik dan kebijakan publik Adi Prayitno menilai kebijakan KDN ini tepat sebagai pengakuan negara atas dampak yang dialami warga, tetapi belum cukup kuat jika berdiri sendiri.
“Kompensasi ini penting sebagai sinyal bahwa pemerintah hadir. Tetapi secara substansi, Rp250 ribu per bulan masih sangat terbatas jika tidak dibarengi perbaikan lingkungan dan jaminan kesehatan warga terdampak,” kata Adi Prayitno.
( Red )












