Beranda / Daerah / KLH Turun Gunung Hentikan Pabrik Kertas di Tangerang, Publik Soroti Peran DLH dan Dewan Kota

KLH Turun Gunung Hentikan Pabrik Kertas di Tangerang, Publik Soroti Peran DLH dan Dewan Kota

TANGERANG– Langkah tegas Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menghentikan operasional Boiler Biomassa 1 milik PT Panca Kraft Pratama (PKP) di Karawaci memantik apresiasi sekaligus tanda tanya besar di publik.

Penghentian dilakukan menyusul aduan masyarakat terkait dugaan pencemaran udara. Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan langkah tersebut sebagai bentuk komitmen menjaga kualitas udara dan melindungi kesehatan masyarakat.

Dikutip dari MetroTV.News, Deputi Penegakan Hukum KLH/BPLH, Rizal Irawan, menyatakan penghentian operasional dilakukan setelah ditemukan ketidaksesuaian kualitas bahan bakar serta kinerja alat pengendali emisi. KLH juga menetapkan bahwa jika boiler kembali beroperasi, hanya diperbolehkan menggunakan woodchip, sementara kayu gelondongan dan serbuk kayu basah dilarang.

Namun di balik tindakan tegas pemerintah pusat, muncul pertanyaan krusial di tengah masyarakat Kota Tangerang: di mana fungsi pengawasan daerah?

Publik menilai, jika temuan pelanggaran cukup signifikan hingga berujung penghentian operasional, seharusnya deteksi dini dapat dilakukan oleh instansi teknis di daerah, dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang. Begitu pula fungsi pengawasan dan kontrol politik dari Dewan Kota Tangerang.

Mengapa harus kementerian yang turun langsung? Apakah pengawasan rutin sudah dilakukan secara optimal? Ataukah laporan masyarakat baru benar-benar mendapat respons setelah menjadi perhatian nasional?

Untuk menggali lebih jauh, awak media telah berupaya menghubungi sejumlah anggota DPRD Kota Tangerang, Kepala Dinas, serta Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang guna meminta klarifikasi dan penjelasan resmi. Hingga berita ini diturunkan, keterangan resmi dari pihak terkait masih dinantikan.

( aww )

Kasus ini menjadi momentum evaluasi terbuka bagi seluruh pemangku kepentingan di daerah. Sebab bagi warga, yang terpenting bukan sekadar penghentian sementara, melainkan jaminan pengawasan ketat agar kualitas udara tetap terjaga dan kejadian serupa tidak terulang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *