Beranda / Daerah / Pajak Bumi Dan Bangunan ( PBB ) : Sengsarakan Rakyat, Ini Faktanya 

Pajak Bumi Dan Bangunan ( PBB ) : Sengsarakan Rakyat, Ini Faktanya 

Tangerang

Di Kota Tangerang ada beberapa keluarga yang mendapatkan harta warisan , berupa lahan dan bangunan yang cukup luas. Tidak sedikit masyarakat yang menganggap keluarga tersebut adalah keluarga yang beruntung yang tidak mungkin mengalami kesulitan dalam masalah ekonomi

Namun faktanya kelurga tersebut mengalami Kesulitan ekonomi ,bahkan kondisinya memperhatikan. Untuk menutupi beban kehidupan yang dirasakannya sangat berat, terpaksa keluarga tersebut menjual lahan warisan dengan harga yang sangat murah, jauh dibawah nilai harga NJOP , Bahkan terpaksa meminjam uang kepada perorangan dengan bunga tinggi

Setelah ditelusuri , rupanya lahan warisan tersebut tidak biasa dibuatkan Akta Waris , Akta Jual Beli ( AJB ) atau sertifikat tanah . Masih memiliki tunggakan PBB yang nilainya cukup besar . Sehingga harganya murah , jauh dibawah NJOP yang sudah ditentukan

Seandainya saja lahan warisan tersebut bisa dibuatkan Akta Waris, Akta Jual Beli ( AJ B ) atau sertifikat , mungkin bisa di jual dengan harga mahal, sesuai NJOP atau bisa diagunkan ke Bank dengan nilai pinjaman tingi dan bunga rendah . Dengan demikian bisa membantu memulihkan keterpurukan ekonomi yang kondisinya dirasakan semakin berat

Kondisi tersebut menjadi salah satu bukti atau fakta bahwa Pajak Bumi Dan Bangunan adalah kebijakan Pemerintah Daerah yang mengsensarakan masyarakat, terlebih bagi kelompok masyarakat ditingkat bawah

Bila ditelusuri lebih jauh, diyakini ada bahkan mungkin sangat banyak masyarakat yang mengeluh , cemas dan gelisah, belum bisa melunasi PBB. Terbentur masalah ekonomi yang dirasakan cukup berat.

Alhamdulillah Majelis Ulama Indonesia ( MUI) sudah mengeluarkan fatwa terkait PBB Berkeadilan , meminta kepada pemerintah daerah agar tanah atau bangunan Non komersial tidak dikenakan PBB . Fatwa tersebut mendapat dukungan dan respon positif dari ketua MPR RI , Dirjen Pajak dan komponen masyarakat lainnya .

Mudah – mudah memasuki awal tahun 2026 pemerintah di tingkat daerah menerapkan PBB berkeadilan yang sudah di fatwakan olh Majelis Ulama Indonesia ( MUI ). sehingga semakin banyak masyarakat yang merasa terbantu , terlepas dari keluhan kegelisahan dan kecamasan , dihadapkan dengan tunggakan PBB yang berulang dan nilainya diakumulasikan setiap tahunnya

Bila Pemerintah Daerah tidak menerapkan PBB berkeadilan , bisa dianggap atau bisa dijadikan salah satu bukti bahwa pemerintah daerah tidak peduli dengan rasa keadilan. Tiidak peduli dengan keluh kesah masyarakat ditingkat bawah.

Penulis : Asep Wawan Wibawan

( Ketua MCI Kota Tangerang )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *