Beranda / Daerah / Polres Semarang Disorot Publik Tarif Resmi Dilanggar” SIM Diterbitkan Disinyalir Tanpa Ujian!

Polres Semarang Disorot Publik Tarif Resmi Dilanggar” SIM Diterbitkan Disinyalir Tanpa Ujian!

Satpas Polres Semarang Dinilai Publik Jadi Ladang Pungli” SIM Terbit Tanpa Ujian?

Diduga SIM Terbit Tanpa Ujian & Tarif Resmi Negara Dilanggar” Publik Nilai Satpas Polres Semarang Disinyalir Mesin Pungli Terstruktur

Patut Diduga SOP Cuma Pajangan? SIM Terbit Tanpa Uji, Satpas Polres Semarang Disorot Publik!

Dugaan Praktik Gelap di Satpas Polres Semarang Terbongkar! Dalam Penerbitan SIM Ujian di Tiadakan & Biaya Dinaikkan!

SEMARANG_ 05 Februari 2026, Praktik pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru di Satpas Polres Semarang kini berada di bawah sorotan tajam publik. Investigasi awak media menemukan indikasi kuat dalam penerbitan SIM disinyalir tanpa melalui tahapan wajib uji teori dan uji praktik, disertai dugaan pungutan biaya jauh di atas tarif resmi negara.

Untuk diketahui sesuai PP Nomor 76 Tahun 2020, biaya resmi penerbitan SIM A baru hanya Rp.120.000 dan Ketentuan ini bersifat final serta mengikat namun sepertinya fakta di lapangan berbicara lain” Pemohon SIM seakan tidak menjalani satu pun tahapan pengujian, tetapi tetap menerima SIM setelah membayar biaya yang tidak sesuai ketentuan PNBP” Patut diduga SOP hanya pajangan.

Sementara itu” Kasat Lantas Polres Semarang, AKP Kaslan Lingga Ramadhani, dalam klarifikasinya menyatakan bahwa mekanisme penerbitan SIM telah terpampang di papan layanan Satpas sesuai Perpol Nomor 2 Tahun 2023, serta pengawasan internal telah dilakukan dengan menempatkan personel Provos.

Kendati demikian” Pernyataan tersebut seakan terbalik dengan realitas di lapangan, publik menyoroti praktik percaloan masih berjalan, SIM tetap terbit tanpa ujian, dan pungutan di luar ketentuan negara masih terjadi.

Perlu untuk diketahui ” Jika SOP benar dijalankan, maka mustahil SIM bisa terbit tanpa uji teori dan praktik, sebab fakta terlihat dan patut dugaan bahwa SOP hanya formalitas, sementara dugaan pelanggaran terjadi secara sistematis.

Publik menilai” Tarif Negara Dilanggar, masyarakat seakan dirugikan adanya biaya di luar dari PNBP, hal ini bukan sekadar pelanggaran administratif dimana setiap rupiah pungutan liar adalah bentuk perampasan hak masyarakat dan potensi kerugian keuangan negara.

Lebih jauh, penerbitan SIM tanpa uji kompetensi bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman keselamatan publik, dimana SIM seharusnya menjadi instrumen pengendalian keselamatan berlalu lintas, bukan komoditas transaksi.

Adapun pengawasan Internal di pertanyakan, terkait penempatan Provos dan imbauan pengaduan melalui QR Code dan layanan 110 dinilai belum menjawab persoalan utama, dimana publik bertanya mengapa praktik ini masih terjadi?

Siapa yang bertanggung jawab?

Seberapa efektif pengawasan internal berjalan? Tanpa tindakan tegas dan pembongkaran menyeluruh, pengawasan internal hanya akan menjadi jargon kosong.

Oleh sebab itu terkait adanya dugaan pelanggaran Hukum dimana jika temuan ini terbukti, maka praktik di Satpas Polres Semarang berpotensi melanggar: UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Pasal 81: SIM hanya dapat diterbitkan setelah lulus uji teori dan praktik. PP No. 76 Tahun 2020 tentang PNBP Polri.

Pelanggaran tarif resmi penerimaan negara.Perpol No. 2 Tahun 2023

Pelanggaran SOP dan prosedur penerbitan SIM. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Penyalahgunaan wewenang dan pungutan ilegal oleh penyelenggara negara.

Kode Etik Profesi Polri Pelanggaran disiplin berat jika anggota terlibat atau membiarkan praktik ilegal.

Selanjutnya ” Publik menunggu tindakan dan bukan sekedar janji, oleh karena terkait temuan ini tidak boleh berhenti pada imbauan pengaduan dan pernyataan normatif.

Publik menunggu tindakan nyata, penindakan oknum, dan pembenahan total sistem pelayanan SIM, jika Polri serius menjaga marwah institusi, maka pelanggaran harus dibongkar, bukan ditutupi, dan hukum harus ditegakkan tanpa kompromi.

(tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *