TANGERANG SELATAN — Dugaan penyimpangan dalam sejumlah proyek infrastruktur bernilai miliaran rupiah di Kota Tangerang Selatan kian menjadi sorotan publik. Proyek jalan yang dipersoalkan kualitasnya, pengelolaan aset daerah yang dinilai bermasalah, hingga program penataan kawasan kumuh yang gagal memberikan dampak nyata, kini resmi dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.
Laporan tersebut disampaikan oleh Agus Sapto Utomo, S.Sos., Sekretaris DPC Asosiasi Wartawan Internasional Indonesia (AWII) Tangerang Raya, yang secara resmi mengajukan Pengaduan Masyarakat (DUMAS) atas dugaan penyimpangan pada Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMBK) serta Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimta) Kota Tangerang Selatan.
Dalam keterangannya, Agus Sapto Utomo, S.Sos. menilai kedua OPD tersebut diduga tidak menjalankan sejumlah paket pekerjaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, spesifikasi teknis, serta prinsip akuntabilitas penggunaan anggaran negara.
Sejumlah paket pembangunan dan peningkatan jalan dilaporkan bermasalah. Di lapangan, hasil pekerjaan dinilai tidak sebanding dengan nilai anggaran yang digelontorkan. Jalan yang baru selesai dikerjakan sudah mengalami kerusakan, retak, dan penurunan kualitas, sehingga memunculkan dugaan kuat adanya pekerjaan yang tidak sesuai RAB dan spesifikasi teknis.
Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara serta membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Selain proyek fisik, laporan ke Kejati Banten juga menyoroti persoalan aset daerah. Dugaan tumpang tindih status lahan, aset yang tidak tercatat secara tertib, hingga pemanfaatan aset yang diduga menyimpang menjadi bagian penting dari materi aduan yang diminta untuk ditelusuri secara mendalam.
Masalah aset dinilai krusial karena menyangkut hak negara dan berpotensi membuka ruang penyalahgunaan kewenangan.
Program penataan kawasan kumuh yang dikelola Perkimta juga menjadi sorotan tajam. Sejumlah proyek disebut hanya selesai secara administratif, namun tidak berdampak signifikan di lapangan. Kawasan yang seharusnya tertata justru masih tampak kumuh, memunculkan dugaan manipulasi laporan progres dan realisasi pekerjaan.
Agus Sapto Utomo, S.Sos. menegaskan bahwa pihaknya mendesak Kejaksaan Tinggi Banten untuk tidak melakukan pembiaran dan segera mengambil langkah hukum tegas, antara lain:
Memanggil dan memeriksa pejabat terkait,
Melakukan audit investigatif menyeluruh,
Memeriksa fisik pekerjaan dan dokumen kontrak,
Menetapkan tersangka apabila ditemukan unsur pidana korupsi.
“Ini bukan sekadar keluhan administratif, melainkan dugaan serius yang menyangkut uang rakyat. Kejati Banten harus bertindak cepat, tegas, dan transparan,” tegasnya.
Kasus ini menjadi ujian integritas dan keberanian Kejati Banten dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Publik menunggu langkah nyata, bukan sekadar klarifikasi formal. Jika dibiarkan, proyek bermasalah, aset daerah yang amburadul, serta program penataan kawasan kumuh yang gagal dikhawatirkan akan terus berulang dan merugikan masyarakat luas.
(Tim)












