TANGERANG — Seruan warga untuk menolak membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bukan sekadar luapan emosi, melainkan sinyal keras atas kegagalan tata kelola perkotaan di Kota Tangerang. Asep Wawan Wibawan, warga RT 03/08 Kelurahan Cimone Jaya, Kecamatan Karawaci, menyuarakan penolakan membayar PBB sebagai bentuk protes terhadap persoalan banjir yang tak kunjung terselesaikan selama puluhan tahun.
“Untuk apa bayar PBB kalau manfaatnya tidak kembali ke rakyat? Yang kami rasakan justru banjir terus-menerus tanpa solusi. Pemerintah hadir hanya saat tinjauan, setelah itu kami ditinggalkan lagi,” ujar Asep saat ditemui di kediamannya, Kamis (5/2/2026).
Asep menilai, banjir di Kota Tangerang telah berubah menjadi persoalan struktural. Setiap musim hujan, warga di sejumlah wilayah harus bersiap menghadapi genangan bahkan luapan air yang masuk ke dalam rumah. Kondisi ini ironis mengingat wilayah tersebut sebelumnya tidak pernah mengalami banjir separah sekarang.
“Dulu wilayah ini aman dari banjir. Sekarang, setiap hujan deras kami hanya bisa pasrah melihat air masuk ke rumah. Ini bukti ada yang salah dalam perencanaan kota,” ungkapnya.
Banjir dan Kegagalan Kebijakan Pembangunan
Dalam perspektif kebijakan publik, banjir yang terus berulang menunjukkan lemahnya perencanaan pembangunan yang berwawasan lingkungan. Asep menolak narasi tunggal pemerintah yang kerap menyalahkan perilaku masyarakat, seperti membuang sampah sembarangan.
“Pemerintah jangan terus lempar batu sembunyi tangan. Masalahnya bukan hanya sampah, tapi tata kelola pembangunan. Minim resapan air, tidak adanya embung, drainase dan gorong-gorong dibangun tanpa perencanaan matang dan kualitas yang buruk,” tegasnya.
Kondisi tersebut mengindikasikan bahwa pembangunan infrastruktur tidak diiringi dengan kajian dampak lingkungan yang memadai. Alih fungsi lahan yang masif tanpa kompensasi ekologis memperparah daya tampung wilayah terhadap debit air hujan.
PBB, Keadilan Fiskal, dan Hak Warga Kota
Seruan “Tolak Bayar PBB” yang digaungkan Asep juga dapat dibaca sebagai kritik terhadap keadilan fiskal daerah. Dalam prinsip good governance, pajak daerah seharusnya dikembalikan dalam bentuk layanan publik yang adil dan merata, termasuk perlindungan dari risiko bencana seperti banjir.
“Kami taat bayar pajak, tapi hak kami atas lingkungan yang aman tidak dipenuhi. Kalau pemerintah belum mampu menyelesaikan banjir, setidaknya ada tanggung jawab berupa solusi nyata atau kompensasi yang berkelanjutan,” katanya.
Menurutnya, pola penanganan banjir selama ini masih bersifat reaktif dan seremonial. Pemerintah Daerah kerap hadir saat banjir terjadi, melakukan peninjauan lapangan, dan menyalurkan bantuan darurat yang bersifat sementara, tanpa menyentuh akar persoalan.
“Masyarakat tidak butuh tinjauan. Yang dibutuhkan adalah kebijakan jangka panjang, bantuan berkesinambungan, dan penanganan yang berkeadilan,” pungkas Asep.
Seruan warga ini menjadi peringatan serius bagi Pemerintah Kota Tangerang bahwa persoalan banjir bukan hanya isu teknis, melainkan persoalan kebijakan, keadilan sosial, dan akuntabilitas penggunaan pajak daerah.
(shl)












