Jakarta — Pengurus Wilayah Gerakan Hak Asasi & Reformasi Indonesia Sejahtera (PW GHARIS) DKI Jakarta menyatakan keprihatinan mendalam sekaligus sikap tegas atas mencuatnya dugaan aliran dana dari Sekretaris Jenderal KPU Provinsi Jawa Barat kepada Sekretaris Jenderal KPU Republik Indonesia. Dugaan tersebut merupakan persoalan serius yang berpotensi mencederai prinsip integritas, netralitas, independensi, serta profesionalisme penyelenggara pemilu.
Sebagai lembaga yang memiliki mandat konstitusional dalam menyelenggarakan pemilu yang jujur, adil, dan berintegritas, Komisi Pemilihan Umum (KPU) seharusnya menjadi contoh tertinggi dalam tata kelola yang bersih dan bebas dari konflik kepentingan. Dugaan aliran dana antar pejabat struktural KPU, apabila benar terjadi, bukan hanya berimplikasi hukum, tetapi juga berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap proses demokrasi secara keseluruhan.
PW GHARIS DKI Jakarta menilai bahwa persoalan ini tidak boleh dipandang sebagai isu internal semata, melainkan sebagai masalah publik yang menyangkut kredibilitas penyelenggaraan pemilu di Indonesia. Oleh karena itu, diperlukan langkah cepat, tegas, dan transparan dari seluruh lembaga penegak hukum dan lembaga etik terkait.
Sehubungan dengan hal tersebut, PW GHARIS DKI Jakarta menyampaikan tuntutan sebagai berikut:
Menuntut agar Sekretaris Jenderal KPU RI segera dicopot dari jabatannya, menyusul adanya dugaan aliran dana dari Sekjen KPU Provinsi Jawa Barat ke Sekjen KPU RI yang berpotensi melanggar prinsip integritas, netralitas, independensi, dan profesionalisme penyelenggara pemilu.
Meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia untuk segera melakukan penyelidikan mendalam serta audit forensik terhadap dugaan aliran dana tersebut, termasuk penelusuran sumber dana, mekanisme penyaluran, tujuan, serta penggunaan dana yang diduga bermasalah.
Mendesak Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk segera memeriksa dan menjatuhkan sanksi tegas berupa pencopotan terhadap Sekjen KPU RI serta pihak-pihak terkait apabila terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu.
Ketua Umum PW GHARIS DKI Jakarta, Rafi Amar, menegaskan bahwa penanganan kasus ini tidak boleh dilakukan setengah hati.
“Penyelenggara pemilu adalah pilar utama demokrasi. Ketika ada dugaan aliran dana antar pejabat KPU, itu bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan ancaman serius terhadap integritas pemilu. Jika dibiarkan, publik akan kehilangan kepercayaan terhadap demokrasi itu sendiri. KPK dan DKPP wajib bertindak cepat, objektif, dan transparan,” tegas Rafi Amar.
Lebih lanjut, PW GHARIS DKI Jakarta menilai bahwa pembiaran terhadap dugaan pelanggaran etik dan hukum di tubuh penyelenggara pemilu bertentangan dengan semangat reformasi dan prinsip negara hukum. Penanganan yang lambat dan tidak terbuka hanya akan memperdalam krisis kepercayaan publik terhadap KPU sebagai lembaga independen.
PW GHARIS DKI Jakarta menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini dan tidak menutup kemungkinan menempuh langkah-langkah lanjutan, baik melalui advokasi publik, pelaporan resmi ke lembaga berwenang, maupun aksi konstitusional lainnya, demi terwujudnya pemilu yang bersih, jujur, adil, dan berintegritas.
PW GHARIS DKI JAKARTA
Gerakan Hak Asasi & Reformasi Indonesia Sejahtera
Ketua Umum,
Rafi Amar
( red )












