Tangsel – KamarBerita.id
Proyek pembangunan Alun-Alun Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kembali menjadi perbincangan hangat. Ruang publik yang telah digunakan warga sejak awal 2024 itu justru menimbulkan banyak tanda tanya mengenai transparansi anggaran dan kualitas pelaksanaannya.
Berdasarkan data pengadaan dari laman LPSE Tangsel, proyek ini dikerjakan pada tahun anggaran 2023 oleh Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR)*l dengan pagu sebesar Rp7 miliar dan realisasi Rp6,7 miliar. Namun hingga kini, rincian Rencana Anggaran Biaya (RAB) tidak pernah dibuka ke publik.
Di atas kertas, fasilitas alun-alun ini diklaim lengkap mulai dari lapangan mini soccer, taman bermain anak, taman tematik, gym outdoor, tribun, hingga wastafel umum. Tetapi hasil lapangan memperlihatkan hal berbeda: sejumlah fasilitas tidak berfungsi optimal, taman kurang terawat, dan beberapa sarana tambahan seperti wastafel tak berair.
Situasi ini membuat publik menilai bahwa
pengawasan pelaksanaan proyek belum berjalan serius. Padahal, anggaran yang digunakan bersumber dari uang rakyat.
Pemerhati kebijakan publik Tangsel, Cecep Anang Hardian, meminta agar Pemkot Tangsel bersama DPRD dan Inspektorat segera **mengulas ulang seluruh komponen anggaran proyek Alun-Alun Pondok Aren.
“Kalau dari awal RAB tidak dibuka, bagaimana publik bisa percaya bahwa uang Rp7 miliar digunakan dengan benar? DCKTR dan DPRD seharusnya turun tangan memastikan proyek ini benar-benar transparan,” ujar Cecep.
Ia juga mengingatkan bahwa pembangunan alun-alun tidak boleh hanya menjadi proyek simbolik yang menghabiskan anggaran besar tanpa perencanaan matang.
“Tangsel punya banyak proyek ruang publik lain. Kalau pola Pondok Aren ini tidak dievaluasi, maka potensi pemborosan bisa terulang di kecamatan lain,” tegasnya.
Cecep menambahkan, Inspektorat Tangsel harus mengambil langkah konkret berupa audit teknis dan administrasi terhadap proyek tersebut, termasuk membandingkan nilai fisik pekerjaan dengan besaran biaya yang dikeluarkan.
Desakan ini juga menjadi peringatan bagi pemerintah daerah agar setiap proyek ruang publik disertai laporan keuangan dan pelaksanaan yang terbuka.
“Sudah saatnya Pemkot Tangsel menjadikan keterbukaan anggaran sebagai budaya, bukan sekadar slogan. Masyarakat tidak anti pembangunan, tapi mereka berhak tahu ke mana uangnya digunakan,” pungkas Cecep.
( hhs )












