Beranda / Daerah / Surat AWII Sejak Januari Diabaikan, Inspektorat Tangsel Terancam Dilaporkan ke Inspektorat Jenderal dan Ombudsman

Surat AWII Sejak Januari Diabaikan, Inspektorat Tangsel Terancam Dilaporkan ke Inspektorat Jenderal dan Ombudsman

TANGERANG SELATAN – Kinerja pengawasan internal Pemerintah Kota Tangerang Selatan kembali menuai sorotan tajam. Surat resmi yang dilayangkan oleh Aliansi Wartawan Independen Indonesia (AWII) DPC Tangerang Raya kepada Inspektorat Kota Tangerang Selatan sejak Januari 2026 hingga kini belum pernah mendapatkan tanggapan ataupun klarifikasi resmi.

Surat tersebut berkaitan dengan permintaan klarifikasi dan dorongan agar Inspektorat menjalankan fungsi pengawasan terhadap sejumlah persoalan pelayanan publik serta dugaan permasalahan administrasi di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Tangsel. Namun hingga memasuki bulan Maret, tidak ada satu pun respons yang diberikan oleh Inspektorat.

Kondisi ini menimbulkan kekecewaan dari pihak AWII yang menilai sikap tersebut mencerminkan lemahnya respons lembaga pengawasan internal terhadap laporan masyarakat.

Sekretaris DPC AWII Tangerang Raya, Agus Sapto Utomo, S.Sos, menyampaikan bahwa pihaknya telah menyampaikan surat tersebut secara resmi sejak awal tahun, namun hingga kini tidak pernah ada jawaban.

“Surat sudah kami kirim sejak Januari, tetapi sampai sekarang tidak ada tanggapan sama sekali. Tidak ada balasan, tidak ada klarifikasi, bahkan tidak ada pemberitahuan bahwa surat tersebut sedang diproses,” ujarnya.

Menurut Agus, sikap diam tersebut dapat memunculkan persepsi publik bahwa laporan masyarakat tidak mendapatkan perhatian serius dari lembaga pengawasan internal pemerintah daerah.

Sementara itu, Ketua DPD AWII Provinsi Banten, Cecep Anang Hardian, menilai sikap bungkam Inspektorat berpotensi mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola pemerintahan daerah.

“Inspektorat seharusnya menjadi garda terdepan dalam memastikan birokrasi berjalan bersih dan transparan. Jika surat resmi dari masyarakat atau organisasi saja tidak dijawab sejak Januari hingga sekarang, tentu ini menjadi preseden buruk bagi sistem pengawasan pemerintahan,” tegasnya.

Cecep juga menegaskan bahwa jika dalam waktu dekat tidak ada tanggapan dari Inspektorat Kota Tangerang Selatan, pihaknya akan membawa persoalan tersebut ke tingkat pengawasan yang lebih tinggi.

“Apabila dalam waktu dekat tidak ada klarifikasi ataupun respons resmi, maka kami akan melaporkan persoalan ini kepada Ombudsman Republik Indonesia serta Inspektorat Jenderal yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan lebih lanjut terhadap kinerja pengawasan pemerintah daerah,” ujarnya.

Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga agar mekanisme pengawasan dalam pemerintahan tetap berjalan secara sehat dan tidak mengabaikan laporan masyarakat.

AWII menegaskan bahwa kontrol sosial merupakan bagian penting dari demokrasi dan tata kelola pemerintahan yang baik. Oleh karena itu, setiap laporan atau surat resmi yang disampaikan kepada lembaga pemerintah seharusnya ditanggapi secara profesional dan transparan.

( red )

 

( red )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *