Beranda / Nasional / Tegas, MUI Tolak Negosiasi Sertifikasi Halal Antara Indonesia Dan Amerika Serikat

Tegas, MUI Tolak Negosiasi Sertifikasi Halal Antara Indonesia Dan Amerika Serikat

Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) secara tegas menolak adanya negosiasi atau pelonggaran aturan sertifikasi halal untuk produk-produk yang diimpor dari Amerika Serikat (AS) ke Indonesia, menyusul kesepakatan dagang yang baru-baru ini disepakati.

Berikut adalah poin-poin utama terkait penolakan tersebut (per Februari 2026):

Tolak Pelonggaran: MUI menegaskan bahwa sertifikasi halal tidak dapat dinegosiasikan dan tidak boleh dilonggarkan, meskipun ada Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat.

Kritik terhadap Kesepakatan Dagang: Waketum MUI, Cholil Nafis, menyoroti dokumen perjanjian yang dinilai memberikan “karpet merah” atau melonggarkan sertifikasi halal bagi produk AS, terutama kosmetik dan alat kesehatan.

Imbauan Boikot: MUI mengajak umat Islam untuk tidak membeli produk asal Amerika Serikat yang masuk ke Indonesia tanpa label halal.

Kepastian Hukum (UU JPH): MUI menegaskan bahwa setiap produk yang beredar di Indonesia wajib mematuhi Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH) dan memiliki jaminan halal dari otoritas terkait (BPJPH).

Kekhawatiran LPPOM: Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) MUI juga mengkritik kebijakan ini karena berpotensi melemahkan standar halal di Indonesia.

MUI mendesak pemerintah Indonesia agar tidak tunduk pada tekanan asing dan tetap menjaga komitmen sertifikasi halal sebagai bagian dari ibadah dan perlindungan konsumen Muslim.

 

( aww )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *