Home / Nasional / UU Perampasan Aset Disahkan: Terobosan Pemberantasan Korupsi atau Potensi Penyalahgunaan?

UU Perampasan Aset Disahkan: Terobosan Pemberantasan Korupsi atau Potensi Penyalahgunaan?

 

Jakarta – DPR RI resmi mengesahkan Undang-Undang Perampasan Aset dalam rapat paripurna, sebuah regulasi yang diklaim sebagai terobosan besar dalam memperkuat pemberantasan korupsi dan kejahatan ekonomi. UU ini memungkinkan negara menyita aset hasil tindak pidana, bahkan tanpa menunggu vonis pidana berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Mekanisme yang disebut non-conviction based asset forfeiture dinilai mampu mempercepat pemulihan kerugian negara. Selama ini, aset hasil korupsi kerap lolos dari jeratan hukum karena pelaku meninggal, buron, atau mengulur waktu dengan upaya hukum berlarut-larut.

Namun, di balik semangat pemberantasan korupsi, berbagai kalangan mengingatkan adanya potensi penyalahgunaan kewenangan. Ketidakjelasan mekanisme pembuktian dan minimnya sistem pengawasan dikhawatirkan membuka ruang bagi aparat penegak hukum untuk bertindak sewenang-wenang.

“Undang-undang ini ibarat pedang bermata dua. Bisa jadi instrumen ampuh melawan korupsi, tapi sekaligus berpotensi menabrak hak asasi manusia bila digunakan tanpa kontrol yang kuat,” ujar Cecep Anang Hardian, pengamat kebijakan publik.

Selain itu, publik juga mempertanyakan transparansi pengelolaan aset rampasan. Banyak kasus sebelumnya menunjukkan aset sitaan negara yang terbengkalai, tidak terurus, atau bahkan hilang.

“Jangan sampai aset yang dirampas hanya berpindah dari tangan koruptor ke tangan oknum aparat atau elit politik. Rakyat tidak butuh simbol, tapi butuh bukti bahwa hasil rampasan benar-benar kembali untuk kepentingan publik,” tegas Lina Kartika, Direktur Eksekutif LSM Transparansi Untuk Negeri.

Sejumlah pihak mendesak pemerintah segera membuat aturan turunan yang detail agar UU ini tidak berubah menjadi alat politik atau sarana kriminalisasi terhadap pihak tertentu. Tanpa akuntabilitas, semangat melawan korupsi justru bisa bergeser menjadi instrumen kekuasaan.

Dengan pengesahan ini, Indonesia resmi bergabung dengan negara-negara yang menerapkan sistem serupa. Tetapi perjalanannya masih panjang: efektivitas UU Perampasan Aset akan sangat ditentukan oleh integritas aparat, sistem pengawasan, dan komitmen politik untuk benar-benar mengembalikan kekayaan negara kepada rakyat. 

( ina )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *