Beranda / Daerah / DR. SYARIF HAMDANI ALKAF. SH.,MH : PENGGEREBEKAN PONPES PUTRI HAMALATUL QUR’AN HARUS DIUSUT TUNTAS” PROPAM MABES POLRI DIMINTA BERTINDAK!

DR. SYARIF HAMDANI ALKAF. SH.,MH : PENGGEREBEKAN PONPES PUTRI HAMALATUL QUR’AN HARUS DIUSUT TUNTAS” PROPAM MABES POLRI DIMINTA BERTINDAK!

Perspektif Hukum Positif dan Syariat Islam : Penegakan Hukum Tidak Boleh Mengabaikan Hak Anak, Martabat Perempuan dan Prinsip Kemanusiaan.

BANJARMASIN – Dugaan tindakan represif dan intimidatif dalam operasi penggerebekan Pondok Pesantren Putri Hamalatul Qur’an, Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah pada 27–29 Oktober 2026 sekitar pukul 03.20 WIB, mendapat perhatian serius dari kalangan praktisi hukum.

Direktur Utama Pang Daning Aby Law Firm & Partners, Dr. Syarif Hamdani Alkaf, S.H., M.H., Ph.D, menilai peristiwa tersebut harus menjadi perhatian serius institusi Polri, khususnya dalam memastikan setiap tindakan kepolisian berjalan sesuai ketentuan hukum, standar operasional prosedur (SOP) serta prinsip perlindungan terhadap perempuan dan anak.

Dalam pernyataan hukum dan syariat Islam yang disampaikannya pada 1 November 2026, Syarif menguraikan sejumlah persoalan mendasar yang menurutnya perlu diperiksa secara objektif, transparan, dan menyeluruh.

DUGAAN PELANGGARAN PROSEDUR DAN PRINSIP PROPORSIONALITAS.

Menurut Syarif, terdapat sejumlah aspek hukum yang perlu menjadi perhatian dan bahan pemeriksaan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri.

1. Prosedur Penggeledahan Harus Sesuai KUHAP.

Penggeledahan terhadap bangunan atau tempat tertutup harus dilaksanakan berdasarkan ketentuan hukum acara pidana, termasuk persyaratan perizinan dan pengecualian dalam keadaan mendesak.

Apabila benar penggeledahan dilakukan sekitar pukul 03.20 WIB ketika para santriwati sedang tidur maka aspek urgensi, legalitas, kepatutan waktu serta proporsionalitas tindakan harus diperiksa secara serius. Terlebih, lokasi tersebut merupakan asrama putri yang dihuni anak-anak berusia sekitar 10–16 tahun bersama para ustazah.

2. Perlindungan Anak dan Martabat Perempuan Tidak Boleh Diabaikan.

Dr. Syarif menilai dugaan tindakan pendobrakan pintu, penodongan senjata laras panjang, pembentakan hingga perlakuan yang disebut-sebut memaksa santriwati membuka aurat atau jilbab harus diinvestigasi secara independen. Apabila keterangan tersebut terbukti, tindakan demikian bukan sekadar persoalan etika aparat, melainkan dapat menimbulkan konsekuensi hukum terkait perlindungan anak, kekerasan psikis dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

“Anak-anak yang sedang tidur di lingkungan pendidikan agama harus mendapatkan perlindungan khusus. Penegakan hukum tidak boleh berubah menjadi tindakan yang justru menimbulkan trauma dan ketakutan bagi mereka,” tegas Syarif.

3. Legalitas Penyitaan Barang Harus Dibuka Secara Transparan.

Persoalan lain yang perlu diperiksa adalah dugaan pengambilan sejumlah barang pribadi, termasuk telepon genggam, uang tabungan santri, emas Antam, kendaraan milik ustazah, busur panah untuk kegiatan ekstrakurikuler serta drone. Menurutnya, setiap tindakan penyitaan harus memiliki dasar hukum, prosedur administrasi, dokumentasi dan berita acara sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.

Jika benar terdapat barang yang diambil tanpa prosedur hukum yang sah, maka hal tersebut harus dipertanggung jawabkan sesuai ketentuan perundang-undangan.

4. Penggunaan Kekuatan Aparat Harus Proporsional.

Dr. Syarif juga mempertanyakan proporsionalitas pengerahan personel bersenjata lengkap dalam penanganan perkara yang bermula dari dugaan pembakaran warung Mi Babi Tepi Sawah pada 12 September 2026 di wilayah Grogol. Ia menegaskan, perkara pembakaran tetap harus diproses secara hukum. Namun, karakter perkara dan kebutuhan operasional harus menjadi pertimbangan dalam menentukan kekuatan personel serta metode tindakan kepolisian.

“Penegakan hukum bukan perlombaan menunjukkan kekuatan senjata. Aparat harus mampu membedakan kebutuhan pengamanan dengan tindakan yang berpotensi menimbulkan ketakutan berlebihan, terlebih ketika berhadapan dengan anak-anak,” ujarnya.

Dr. Syarif juga meminta kejelasan mengenai alasan pemeriksaan terhadap para santriwati dan mekanisme pemulangan mereka setelah menjalani pemeriksaan.

PERSPEKTIF SYARIAT ISLAM : MENJAGA KEHORMATAN DAN MELINDUNGI YANG LEMAH.

Selain dari perspektif hukum positif, Syarif menegaskan bahwa tindakan terhadap lingkungan pesantren harus memperhatikan nilai-nilai dasar Syariat Islam.

1. Menjunjung Tinggi Kehormatan Rumah dan Lembaga Pendidikan.

Dalam Islam, memasuki rumah atau ruang privat orang lain harus menghormati ketentuan izin dan adab sebagaimana terkandung dalam QS. An-Nur ayat 27–28. Prinsip tersebut semakin penting ketika menyangkut asrama putri, tempat tinggal perempuan dan anak-anak yang membutuhkan perlindungan privasi, kehormatan, serta rasa aman.

2. Larangan Menakut-nakuti Perempuan dan Anak.

Islam mengajarkan penghormatan terhadap martabat manusia dan melarang tindakan zalim. Karena itu, apabila benar terdapat tindakan intimidasi, pembentakan atau penggunaan senjata yang menimbulkan ketakutan terhadap santriwati, hal tersebut harus dipertanggungjawabkan secara moral maupun hukum.

3. Menjunjung Prinsip Praduga Tak Bersalah.

Dalam perspektif hukum Islam, setiap orang tidak boleh diperlakukan sebagai pihak yang bersalah tanpa dasar pembuktian yang sah.

Prinsip Al-Bara’ah Al-Ashliyyah mengajarkan bahwa seseorang pada dasarnya terbebas dari tuntutan sampai terdapat bukti yang membenarkan sebaliknya.

Dengan demikian, santriwati maupun penghuni pesantren tidak boleh mendapatkan perlakuan yang merendahkan martabat hanya karena berada di lingkungan yang sedang menjadi objek penyelidikan.

4. Menolak Segala Bentuk Main Hakim Sendiri.

Dr. Syarif menegaskan bahwa pihaknya tidak membenarkan tindakan pembakaran warung maupun segala bentuk kekerasan di luar hukum. Namun, dugaan tindak pidana tidak boleh menjadi pembenaran untuk melakukan tindakan yang melanggar hak orang lain, dimana “Kezaliman tidak boleh dibalas dengan kezaliman. Hukum harus ditegakkan secara adil, bukan dengan menciptakan persoalan hukum baru,” tegasnya.

EMPAT TUNTUTAN DAN SIKAP RESMI.

Berdasarkan uraian tersebut, Pang Daning Aby Law Firm & Partners bersama Badan Otonom Hukum dan HAM Salatin Asyrof Azzahro Trah Kesultanan Nusantara menyampaikan sikap sebagai berikut :

Mendesak Divisi Propam Mabes Polri melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap personel yang terlibat dalam operasi, termasuk mengevaluasi tanggung jawab struktural dan komando sesuai kewenangan masing-masing.

Mendesak pembentukan tim investigasi independen untuk mengungkap secara objektif kronologi, dasar hukum penggeledahan, penggunaan kekuatan, dugaan intimidasi serta legalitas penyitaan barang.

Meminta LPSK, KPAI, dan Kementerian Agama memberikan perhatian serta pendampingan sesuai kewenangan, termasuk asesmen psikologis dan pemulihan terhadap anak-anak yang diduga mengalami trauma. Meminta pertanggungjawaban dan pemulihan hak apabila pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran prosedur, kerugian materiil, maupun tindakan yang merusak nama baik lembaga pendidikan.

Selanjutnya Dr. Syarif juga meminta Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto memberikan perhatian khusus terhadap perkara tersebut. Apabila ditemukan pelanggaran serius, tindakan disiplin, etik, hingga evaluasi jabatan terhadap pejabat yang bertanggung jawab harus dilakukan sesuai ketentuan hukum.

PENEGAKAN HUKUM HARUS TEGAS, TETAPI TETAP BERADAB.

Menutup pernyataannya, Syarif menegaskan bahwa pesantren merupakan salah satu pilar penting pendidikan moral, pembentukan karakter dan pengembangan generasi bangsa.

Karena itu, negara berkewajiban menjamin keamanan lembaga pendidikan, sekaligus memastikan bahwa setiap proses penegakan hukum tidak mengabaikan hak-hak dasar para penghuninya.

“Jangan sampai semangat pemberantasan tindak pidana justru mengorbankan anak-anak yang tidak terbukti terlibat. Kami mendukung penegakan hukum terhadap siapa pun yang melakukan tindak pidana, tetapi kami juga menuntut agar aparat penegak hukum tunduk pada hukum yang sama,” tegasnya.

“Pesantren bukan wilayah yang kebal hukum. Namun, pesantren juga bukan tempat di mana hak asasi manusia boleh diabaikan. Hukum harus ditegakkan dengan ketegasan, keadilan, kehormatan, dan kemanusiaan.

Banjarmasin, 1 November 2026 / 11 Jumadil Awal 1448 H.

Hormat kami,

DR. SYARIF HAMDANI ALKAF, S.H., M.H., Ph.D : Direktur Utama

Pang Daning Aby Law Firm & Partners.

Ketua Badan Otonom Hukum dan HAM.

Salatin Asyrof Azzahro Trah Kesultanan Nusantara.

Ketua Koordinator

Radja Sultan Se-Nusantara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *