Beranda / Daerah / AWII “Ini Bukan Sekadar Tunggakan, Ini Dugaan Abuse of Power!”

AWII “Ini Bukan Sekadar Tunggakan, Ini Dugaan Abuse of Power!”

TANGERANG – Aroma maladministrasi tercium kuat dalam polemik pemutusan sambungan air terhadap pelanggan berstatus eks-TKR dengan ID A475841. Dugaan dualisme kewenangan antara Perumda Tirta Benteng dan Perumdam TKR kini menjadi sorotan tajam publik.

Fakta yang muncul menunjukkan adanya tindakan pemutusan sambungan oleh TKR pada 23 Februari 2026, padahal secara administratif pelanggan tersebut telah berada dalam pengelolaan Tirta Benteng sejak 6 Januari 2026.

Pertanyaannya sederhana namun krusial:

Apakah TKR masih memiliki kewenangan teknis atas pelanggan eks-TKR?

Kronologi yang Menggugah Kecurigaan

6 Januari 2026 – Tirta Benteng menerbitkan surat ID pelanggan kepada konsumen eks-TKR, menandai perpindahan pengelolaan layanan.

23 Januari 2026 – TKR tetap menerbitkan surat tunggakan dengan status pelanggan aktif.

23 Februari 2026 – TKR mengeluarkan Surat Perintah Kerja Pemutusan dan melakukan pemutusan sambungan, termasuk masuk ke pekarangan rumah dan mencabut meteran air.

Jika serah kelola sudah sah, maka tindakan ini bukan sekadar kelalaian administratif. Ini berpotensi menjadi tindakan melampaui kewenangan.

Ketua AWII “Ini Bisa Masuk Kategori Maladministrasi Serius”

Ketua DPC Aliansi Wartawan Independen Indonesia (AWII) tangerang raya , Cecep Anang Hardian, mengecam keras tindakan tersebut.

“Kami melihat ada indikasi maladministrasi serius. Ketika kewenangan sudah berpindah, maka tindakan teknis tidak bisa lagi dilakukan oleh pihak lama. Kalau itu tetap dilakukan, ini berpotensi masuk kategori abuse of power.”

Cecep menegaskan bahwa penagihan tunggakan adalah ranah perdata dan administratif, bukan pembenaran untuk tindakan sepihak yang berdampak langsung pada hak dasar warga.

“Air bersih itu kebutuhan fundamental. Tidak boleh dijadikan alat tekanan administratif. Kalau ada tunggakan, tempuh jalur hukum. Jangan main cabut meteran.”

Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa masuknya petugas ke pekarangan tanpa izin juga patut dipertanyakan dari sisi etika pelayanan publik.

“Negara ini negara hukum. BUMD bukan aparat penegak hukum. Ada batas kewenangan. Kalau batas itu dilanggar, rakyat yang dirugikan.”

Dualisme yang Berbahaya

Hasil konfirmasi menyebutkan bahwa jika masih terdapat tunggakan kepada TKR, maka hal tersebut menjadi ranah TKR untuk menagih secara administratif. Namun tindakan pemutusan atas jaringan yang sudah berada dalam pengelolaan operator lain justru menimbulkan konflik kewenangan.

Situasi ini memperlihatkan potensi lemahnya koordinasi dan sinkronisasi data antar-BUMD.

Dan ketika institusi tidak solid, yang menjadi korban adalah masyarakat.

AWII Siap Dorong Audit dan Pengaduan Resmi

Cecep menyatakan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam.

“Jika tidak ada klarifikasi terbuka dan pertanggungjawaban yang jelas, kami siap mendorong audit investigatif dan melaporkan dugaan maladministrasi ini ke Ombudsman serta instansi pengawas terkait.”

Ia juga mengingatkan bahwa pelayanan publik tidak boleh dijalankan dengan pendekatan intimidatif.

“BUMD dibentuk untuk melayani, bukan menakuti. Jangan jadikan rakyat objek eksperimen kewenangan.”

Ini Lebih dari Sekadar Meteran Air

Kasus ini bukan hanya tentang satu pelanggan. Ini tentang kepastian hukum, tata kelola BUMD, dan integritas pelayanan publik di Tangerang Raya.

Jika dualisme kewenangan ini benar terjadi, maka harus ada:

Klarifikasi resmi kedua institusi

Penegasan batas kewenangan teknis

Perlindungan hak pelanggan

Evaluasi sistem serah kelola

Karena ketika air diputus tanpa kepastian hukum, yang mengalir bukan lagi pelayanan melainkan krisis kepercayaan.

( red )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *