TANGERANG SELATAN – Aliansi Wartawan Independen Indonesia (AWII) berencana melayangkan surat resmi kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia guna meminta pengawasan dan audit terhadap dugaan keterlibatan oknum aparat kejaksaan dalam sejumlah proyek pemerintah di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang Selatan.
Langkah tersebut disampaikan oleh Sekretaris Jenderal AWII, Agus Sapto Utomo, S.Sos., yang menilai perlunya pengawasan dari tingkat pusat untuk memastikan seluruh laporan masyarakat dan dugaan penyimpangan anggaran ditangani secara profesional, transparan, dan bebas dari konflik kepentingan.
Menurut Agus, Kejaksaan Agung perlu melakukan evaluasi terhadap informasi yang berkembang terkait dugaan adanya oknum yang berperan di luar tugas dan fungsi penegakan hukum, termasuk dugaan menjadi pelindung atau tameng bagi kepentingan tertentu dalam pelaksanaan proyek pemerintah daerah.
“Kami akan menyampaikan surat resmi kepada Kejaksaan Agung RI agar dilakukan audit dan pengawasan terhadap dugaan keterlibatan oknum-oknum tertentu dalam proyek pemerintah daerah. Jika terdapat pelanggaran, maka harus ditindak sesuai hukum yang berlaku. Jika tidak ada pelanggaran, maka hal tersebut juga perlu dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat,” ujar Agus Sapto Utomo.
Selain itu, AWII juga meminta perhatian Kejaksaan Agung terhadap sejumlah laporan yang sebelumnya telah disampaikan kepada Kejaksaan Tinggi Banten terkait dugaan penyimpangan pada beberapa organisasi perangkat daerah di Kota Tangerang Selatan.
Beberapa laporan tersebut berkaitan dengan kegiatan pada Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR), Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK), serta Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimta) yang menurut AWII perlu mendapatkan tindak lanjut secara menyeluruh.
AWII menegaskan bahwa surat yang akan disampaikan kepada Kejaksaan Agung bukan bertujuan mengintervensi proses hukum, melainkan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal penggunaan anggaran negara dan menjaga integritas lembaga penegak hukum.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap laporan masyarakat diproses secara objektif. Kepercayaan publik terhadap penegakan hukum harus dijaga melalui transparansi dan akuntabilitas,” tambahnya.
AWII berharap Kejaksaan Agung RI dapat menindaklanjuti surat tersebut dengan melakukan pengawasan serta evaluasi terhadap penanganan berbagai laporan yang telah masuk, sehingga tidak menimbulkan keraguan di tengah masyarakat mengenai komitmen pemberantasan korupsi dan penyalahgunaan kewenangan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak yang disebut dalam laporan maupun institusi terkait belum memberikan keterangan resmi atas rencana penyampaian surat tersebut.
(Redaksi)











