Beranda / Daerah / Pelecehan Terhadap Pelayanan Publik Dilakukan Perkim! Ketua Umum GHARIS Desak KPK, Ombudsman, Hingga BKPSDM Copot Pejabat Disperkimta Tangsel!

Pelecehan Terhadap Pelayanan Publik Dilakukan Perkim! Ketua Umum GHARIS Desak KPK, Ombudsman, Hingga BKPSDM Copot Pejabat Disperkimta Tangsel!

TANGERANG SELATAN — Tindakan ugal-ugalan dan bobroknya mentalitas birokrasi di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimta) Kota Tangerang Selatan kini dinilai bukan lagi sekadar kelalaian administrasi biasa, melainkan sebuah pelecehan nyata terhadap sistem pelayanan publik negara. Gerakan Hak Asasi dan Reformasi Indonesia Sejahtera (GHARIS) secara resmi menabuh genderang perang melawan arogansi oknum dinas yang sengaja memelihara sistem carut-marut demi mempersulit masyarakat dan menutupi borok informasi.

Pelecehan ini terungkap secara telanjang saat GHARIS melakukan pengawalan terhadap Surat Permohonan Informasi Publik Resmi Nomor E/70/PPID/GHARIS/V/2026 terkait Pengadaan Lahan SMP Negeri 24 Ciputat. Bukannya melayani sesuai amanat undang-undang, aparatur Disperkimta justru mempertontonkan drama birokrasi yang melecehkan akal sehat publik.
Sengaja Didesain untuk Menjebak: Taktik Licik Menghindari Gugatan Hukum
Dugaan sabotase administrasi ini terlihat jelas dari polah tingkah petugas dalam menerbitkan bukti registrasi. Pada berkas pertama, GHARIS hanya disodori lembar tanda terima “kesempatan biasa” oleh petugas front office yang gagap aturan. Saat itu, Ketua Umum DPP GHARIS, Hotmartua Simanjuntak, S.Hum., sempat turun langsung memberikan teguran keras dan edukasi di tempat agar hak pemohon atas formulir informasi publik segera dipenuhi. Menunjukkan iktikad baik, Ketua Umum memberikan nasihat agar dinas segera berbenah sebelum akhirnya memilih pulang.
Namun, kelonggaran yang diberikan justru dibalas dengan pelecehan yang lebih parah. Ketika surat keberatan nomor 70 A dimasukkan, petugas PPID di lapangan mendadak melontarkan berbagai argumen penolakan absurd, mulai dari alasan “petugas PPID sedang sakit” hingga klaim sepihak bahwa buku atau lembar tanda terima biasa tidak ada karena sedang dibawa pulang/pergi oleh staf lain.
Ini adalah bentuk pelecehan sistematis (by design). Taktik menahan formulir registrasi resmi PPID yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) diduga kuat sengaja diciptakan agar permohonan masyarakat terkena sanksi administrasi. Dengan tidak adanya nomor registrasi resmi, Disperkimta memiliki celah licik untuk menggugurkan tuntutan masyarakat secara cacat formal saat sengketa ini bergulir ke Komisi Informasi atau Pengadilan.
Alur Birokrasi “Pingpong” Dua Tahap yang Menghina Regulasi
Transparansi di Disperkimta Tangsel telah mati total akibat penempatan petugas front office yang dijadikan tameng hidup untuk memutus interaksi pemohon dengan pejabat berwenang. Masyarakat dipaksa berhadapan dengan petugas yang tidak paham regulasi, tidak bisa mengambil keputusan, dan hanya tunduk pada perintah atasan untuk menolak berkas.
Pelecehan prosedur ini kian menganga dalam alur penyerahan dokumen dua tahap yang memalukan:
1. Tahap Pertama: Pemohon menyerahkan surat ke front office, lalu petugas front office mengoper surat tersebut kepada petugas security (satpam).
2. Tahap Kedua: Petugas security-lah yang berjalan masuk ke dalam kantor untuk menyerahkan dokumen kepada Pejabat Pengelola Informasi.
Menjadikan personel keamanan (security) sebagai kurir utama dokumen rahasia dan informasi publik adalah bentuk pelecehan struktural terhadap tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Selama alur berliku ini, tidak ada satu pun solusi nyata yang diberikan kepada pemohon.
GHARIS Minta KPK Tangkap Aktor Intelektual, Lintas Instansi Kepung Disperkimta!
“Kami bukan masyarakat sipil bodoh yang bisa kalian lecehkan dengan drama petugas sakit atau nota dibawa pulang! Ini adalah penghinaan terhadap undang-undang pelayanan publik!” tegas Ketua Umum GHARIS, Hotmartua Simanjuntak.
Atas temuan dugaan penyelewengan dalam proyek pengadaan lahan SMPN 24 Ciputat serta aksi pelecehan pelayanan ini, DPP GHARIS secara resmi mendesak instansi berwenang untuk segera turun tangan melakukan pembersihan massal:
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK): Segera memeriksa secara menyeluruh jajaran Dinas Perkimta Tangsel atas laporan pengadaan lahan serta dugaan permufakatan jahat membentengi dokumen negara dari pemeriksaan publik Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan & Inspektorat Wajib berkolaborasi melakukan audit investigatif menyeluruh terhadap laporan keuangan dan pengelolaan operasional PPID Disperkimta.
Ombudsman Republik Indonesia: Segera turun lapangan mengusut maladministrasi akut dan pembiaran pelecehan layanan yang merugikan hak konstitusional warga negara.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) & BKPSDM: Mengevaluasi total, memeriksa kompetensi, dan memberikan sanksi pencopotan jabatan terhadap Kepala Dinas serta Kepala Kepegawaian Disperkimta yang terbukti membiarkan aparatur di bawahnya bekerja secara amatir dan melanggar kode etik pelayan publik.
Komisi I DPRD Kota Tangerang Selatan: Segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) berskala besar dan memanggil paksa pimpinan Disperkimta untuk mempertanggungjawabkan rusaknya birokrasi di wilayah Tangerang Selatan.
GHARIS menegaskan, tindakan Disperkimta Tangsel telah melanggar UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta Peraturan Komisi Informasi (PERKI) Nomor 1 Tahun 2021. Jika institusi penegak hukum tidak segera bertindak, GHARIS mengancam akan mengerahkan massa organisasi untuk menduduki kantor Perkimta demi menegakkan hukum dan transparansi yang telah dilecehkan. ( red )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *