TANGERANG SELATAN — Pengelolaan anggaran senilai Rp172,1 miliar di Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kota Tangerang Selatan kini berada di bawah sorotan tajam. Perkumpulan Gerakan Hak Asasi dan Reformasi Indonesia Sejahtera (GHARIS) melontarkan dugaan adanya kejanggalan sistematis dalam ratusan transaksi pengadaan pada Tahun Anggaran 2026.
Melalui laporan analisis setebal 21 halaman yang akan diserahkan ke Dinas SDABMBK besok (06/08), GHARIS menyoroti 764 transaksi yang mayoritas dinilai menghindari skema tender terbuka.
Misteri Rasio 82 Persen: Kebetulan atau Pola Khusus?
Sorotan paling tajam dari GHARIS mengarah pada program Belanja Pemeliharaan Jalan yang dipecah menjadi 11 tahap dengan Kode Rencana Umum Pengadaan (RUP) berbeda. GHARIS menemukan bahwa porsi pembagian nilai proyek antara penyedia utama dan penyedia pendamping selalu konstan di kisaran 82,55 persen hingga 82,78 persen.
Ketua Umum GHARIS, Hotmartua Simanjuntak, S.Hum., mempertanyakan keseragaman statistik yang dinilainya tidak lazim untuk proyek yang secara administratif terpisah.
“Transaksi yang benar-benar berdiri sendiri—penyedia berbeda, waktu berbeda, kebutuhan berbeda—biasanya menghasilkan sebaran yang jauh lebih longgar. Keseragaman sesempit ini umumnya baru muncul kalau proporsi pembagiannya sudah ditetapkan lebih dulu, lalu angka rupiahnya dihitung mundur mengikuti proporsi itu,” ujar Hotmartua mengemukakan dugaannya.
Ia menegaskan bahwa pihaknya saat ini dalam posisi menuntut jawaban. “Kami tidak menyimpulkan apa pun. Kami menanyakannya, dan kami berharap dijawab,” tegasnya.
Indikasi Penghindaran Tender Fisik?
Berdasarkan rilis data GHARIS, dari total Rp172,1 miliar, hanya 2,6 persen (Rp4,4 miliar) yang melalui tender terbuka, dan itu pun murni untuk jasa konsultansi. Sementara itu, proyek konstruksi fisik senilai Rp110 miliar disebut mengalir tanpa satu pun proses tender kompetitif, melainkan melalui jalur E-Purchasing dan Pengadaan Langsung.
GHARIS juga menduga adanya strategi memecah nilai proyek agar tetap berada di bawah ambang batas wajib tender. Hal ini merujuk pada temuan 18 paket Pengadaan Langsung konstruksi yang nilainya dipatok rata-rata 99,76 persen dari batas maksimal Rp400 juta.
Pola serupa juga dipertanyakan pada pengadaan Bronjong senilai Rp988,9 juta yang dipecah menjadi 6 paket (berada di bawah ambang Rp200 juta per paket) dan dikerjakan bergantian oleh hanya dua penyedia.
Menanti Klarifikasi Dinas SDABMBK
Terkait rentetan dugaan dan temuan data ini, pihak GHARIS telah melayangkan surat permohonan informasi publik secara resmi untuk meminta penjelasan teknis, salinan RUP, Kerangka Acuan Kerja (KAK), hingga Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas SDABMBK Kota Tangerang Selatan belum memberikan pernyataan, jawaban, maupun klarifikasi resmi mengenai indikasi temuan tersebut.
Sesuai dengan Undang-Undang, instansi pemerintah memiliki waktu 10 hari kerja untuk merespons permohonan klarifikasi dan informasi yang diajukan. Publik kini menanti, akankah dinas terkait membuka data kertas kerja mereka untuk mementahkan dugaan tersebut, dan memberikan transparansi yang menjadi hak masyarakat Tangsel.(red)











