Beranda / Daerah / Sempat Pertahankan Tatap Muka, Disdik Kota Tangerang Beralih ke PJJ dalam Hitungan Jam

Sempat Pertahankan Tatap Muka, Disdik Kota Tangerang Beralih ke PJJ dalam Hitungan Jam

TANGERANG — Perubahan kebijakan pembelajaran di Kota Tangerang menjadi perhatian setelah Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Tangerang mengubah keputusan dari pembelajaran tatap muka menjadi Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) hanya dalam rentang waktu yang sangat singkat.

Sebelumnya, Disdik Kota Tangerang menerbitkan Surat Edaran Nomor B/552/400.3/IX/2026 tentang Kewaspadaan terhadap Dampak Debu Vulkanik Gunung Anak Krakatau pada Minggu, 6 September 2026.

Dalam surat edaran tersebut, Disdik menyatakan kegiatan belajar mengajar tetap dilaksanakan secara luring atau tatap muka, dengan tetap memperhatikan perkembangan aktivitas Gunung Anak Krakatau serta arahan dari pihak berwenang.

Namun, pada hari yang sama, kebijakan tersebut berubah. Disdik kemudian menerbitkan Surat Edaran Nomor B/553/400.9.10/IX/2026 tanggal 6 September 2026, yang menjadi dasar pelaksanaan PJJ mulai Senin, 7 September hingga Rabu, 9 September 2026.

Artinya, terdapat dua keputusan dalam waktu yang berdekatan pada tanggal yang sama: sebelumnya KBM tetap dilaksanakan secara tatap muka, kemudian dialihkan menjadi PJJ.

Perubahan tersebut tentu dapat dipahami apabila terjadi perkembangan kondisi yang membutuhkan langkah mitigasi lebih cepat. Pemerintah Kota Tangerang sendiri menyebut PJJ sebagai upaya menjaga kesehatan dan keselamatan peserta didik dari dampak sebaran abu vulkanik.

Namun, perubahan tersebut tetap menyisakan pertanyaan dari sisi koordinasi, evaluasi, dan komunikasi kebijakan.

Sebab, keputusan untuk tetap melaksanakan pembelajaran tatap muka sebelumnya telah dituangkan dalam surat edaran resmi. Tidak lama kemudian, diterbitkan kembali surat edaran yang mengubah pola pembelajaran menjadi PJJ.

Persoalannya bukan pada keputusan untuk mengutamakan keselamatan peserta didik, melainkan bagaimana perubahan kebijakan tersebut diproses dan dikomunikasikan kepada sekolah, guru, orang tua, serta peserta didik.

Rangkaian tersebut berpotensi menimbulkan kesan bahwa kebijakan awal yang telah disampaikan kepada publik belum sepenuhnya final atau belum melalui koordinasi yang cukup dengan perkembangan informasi dari pihak berwenang.

Karena itu, penting bagi Disdik Kota Tangerang menjelaskan secara terbuka apa yang berubah pada hari yang sama, informasi apa yang menjadi dasar perubahan, kapan evaluasi dilakukan, serta bagaimana koordinasi dilakukan sebelum surat edaran kedua diterbitkan.

Penjelasan tersebut penting agar masyarakat tidak melihat perubahan kebijakan semata-mata sebagai keputusan yang mendadak, melainkan sebagai bagian dari proses evaluasi yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.

Keselamatan peserta didik memang harus menjadi prioritas. Namun, dalam setiap perubahan kebijakan publik, kepastian informasi, koordinasi, dan transparansi juga menjadi bagian penting dari pelayanan kepada masyarakat.

( aww )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *