Tangerang — Efisiensi anggaran pembangunan tidak hanya ditentukan pada saat anggaran disusun. Efisiensi perlu dijaga sejak tahap pembahasan, persetujuan, pelaksanaan hingga pengawasan.
Dalam rangkaian tersebut, Dewan memiliki fungsi pengawasan yang penting untuk memastikan penggunaan anggaran berjalan sesuai ketentuan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Karena itu, pembahasan anggaran seharusnya tidak berhenti pada persetujuan administratif. Setiap usulan anggaran pembangunan perlu ditelaah secara cermat, terbuka dan berbasis data.
Beberapa hal yang dapat menjadi perhatian antara lain apakah anggaran yang diajukan realistis, apakah volume pekerjaan sesuai kebutuhan, apakah harga satuannya wajar, serta apakah terdapat perbedaan atau indikasi ketidaksesuaian yang perlu diperiksa lebih lanjut.
Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan anggaran publik digunakan secara tepat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pengawasan Tidak Berhenti di Ruang Rapat
Fungsi pengawasan dapat dilakukan melalui sejumlah langkah, antara lain:
1. Melakukan inspeksi lapangan untuk melihat kesesuaian antara rencana, anggaran dan pekerjaan yang dilaksanakan.
2. Mendengar serta menindaklanjuti keluhan masyarakat, khususnya informasi mengenai dugaan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan pembangunan.
3. Membangun komunikasi dengan insan media sebagai salah satu sumber informasi mengenai kondisi di lapangan dan bagian dari kontrol sosial.
4. Mengevaluasi hasil pekerjaan, meliputi kualitas, volume, manfaat, ketepatan waktu serta kesesuaian pelaksanaan dengan anggaran yang telah ditetapkan.
5. Menyampaikan rekomendasi kepada pihak berwenang apabila ditemukan dugaan penyimpangan berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Masyarakat Bukan Sekadar Penerima Manfaat
Pengawasan anggaran bukan hanya menjadi tanggung jawab lembaga pemerintahan dan Dewan. Masyarakat sebagai penerima manfaat pembangunan juga memiliki ruang untuk ikut mengawasi penggunaan anggaran publik.
Masyarakat dapat berperan dengan:
1. Memantau pembangunan di lingkungan masing-masing, mulai dari jenis pekerjaan, lokasi, volume hingga hasil akhirnya.
2. Menyampaikan informasi dan keluhan apabila menemukan pekerjaan yang diduga tidak sesuai dengan rencana atau kebutuhan.
3. Mendokumentasikan kondisi pembangunan secara objektif melalui foto, lokasi, waktu dan kondisi pekerjaan agar informasi dapat diverifikasi.
4. Memanfaatkan saluran pengaduan resmi kepada pemerintah daerah, Dewan atau instansi yang berwenang.
5. Mendorong keterbukaan informasi mengenai program, nilai anggaran dan pelaksanaan pembangunan.
6. Menyampaikan informasi berdasarkan fakta dan bukti, bukan sekadar tuduhan, sehingga pengawasan publik tetap objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dewan memiliki fungsi pengawasan, pemerintah melaksanakan program pembangunan sesuai kewenangannya, media menjalankan fungsi kontrol sosial, sedangkan masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi dan ikut mengawasi penggunaan anggaran publik.
Keempat unsur tersebut dapat saling melengkapi dalam menciptakan tata kelola anggaran yang transparan dan akuntabel.
Anggaran yang efisien tidak cukup hanya terlihat baik di atas kertas. Efisiensi perlu tercermin dalam pelaksanaan, dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat dan dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.
Fungsi pengawasan Dewan juga tidak semestinya berhenti ketika anggaran dibahas dan disetujui. Pengawasan perlu dilanjutkan untuk melihat bagaimana program tersebut dilaksanakan di lapangan.
Sebab, setiap rupiah yang bersumber dari anggaran publik perlu digunakan secara bertanggung jawab. Tujuannya bukan sekadar memastikan anggaran terserap, tetapi memastikan penggunaannya tepat sasaran, sesuai ketentuan dan menghasilkan pembangunan yang bermanfaat bagi masyarakat.
Penulis: Asep Wawan Wibawan











