TANGERANG SELATAN— Gerakan Hak Asasi dan Reformasi Indonesia Sejahtera (GHARIS) mengadukan dugaan kejanggalan pengadaan 123 paket jasa konsultansi Disperkimta Tangsel senilai Rp11,73 miliar ke Ombudsman RI, Rabu (14/10/2026).
Langkah ini ditempuh setelah laporan kepada Inspektorat Tangsel sejak 3 September 2026 dinilai belum memberikan kejelasan.
Ketua Umum DPP GHARIS, Hotmartua Simanjuntak, menyoroti dugaan kesamaan alamat, nomor telepon, dan pengurus pada dua perusahaan penerima paket. GHARIS meminta pola pengadaan tersebut diperiksa secara independen.
GHARIS menegaskan, temuan itu masih berupa dugaan yang perlu diverifikasi oleh lembaga berwenang. Hingga rilis diterbitkan, Disperkimta dan Inspektorat Tangsel disebut belum memberikan tanggapan resmi.
Publik menunggu transparansi dan kepastian. Jika tidak ada penyimpangan, pemeriksaan objektif harus mampu menjelaskannya. Jika ditemukan pelanggaran, penindakan harus dilakukan sesuai hukum.(red)












