KABUPATEN TANGERANG— Pelaksanaan proyek renovasi Gedung Kantor DPRD Kabupaten Tangerang kembali menjadi sorotan. Aliansi Wartawan Independen Indonesia (AWII) DPC Tangerang Raya menegaskan akan secara resmi menyurati Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang untuk meminta penelaahan dan investigasi atas dugaan kejanggalan dalam proses pelaksanaan proyek tersebut.
Langkah ini diambil setelah AWII mengumpulkan bahan awal berupa dokumen, bukti, dan foto kondisi pekerjaan di lapangan yang dinilai perlu mendapat perhatian serius. Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, pekerjaan diduga telah berjalan, sementara informasi mengenai pemenang pengadaan belum terlihat pada portal LPSE berdasarkan penelusuran per 23 Oktober 2026.
Ketua AWII DPC Tangerang Raya, Cecep Anang Hardian, menegaskan bahwa langkah pelaporan tersebut merupakan bentuk tanggung jawab organisasi dalam mengawal transparansi pengadaan dan penggunaan anggaran negara.
“AWII akan secara resmi bersurat kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang. Kami meminta agar seluruh bukti, dokumen, dan foto yang kami serahkan dipelajari, ditelaah, serta diverifikasi secara objektif. Kami ingin persoalan ini diperiksa berdasarkan fakta dan dokumen resmi, bukan sekadar asumsi,” tegas Cecep.
Menurutnya, hal yang perlu dijelaskan bukan hanya status pekerjaan di lapangan, melainkan juga kronologi pengadaan, penetapan pemenang, penandatanganan kontrak, serta dasar administrasi yang menjadi landasan dimulainya pekerjaan.
AWII menilai, apabila terdapat perbedaan antara waktu dimulainya pekerjaan dan tahapan administrasi pengadaan, kondisi tersebut perlu diklarifikasi oleh pihak berwenang. Belum munculnya informasi pada portal LPSE tidak serta-merta membuktikan bahwa kontrak belum ditandatangani. Karena itu, pemeriksaan dokumen resmi menjadi bagian penting untuk memastikan duduk persoalan yang sebenarnya.
AWII Minta Bukti dan Dokumen Ditelaah
Cecep menegaskan, bukti dan dokumentasi yang akan diserahkan kepada Kejari diharapkan menjadi bahan awal untuk menilai apakah terdapat indikasi pelanggaran prosedur yang perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan lebih mendalam.
“Kami tidak ingin membangun tuduhan tanpa dasar. Justru karena ada bukti awal dan pertanyaan yang belum terjawab, kami meminta Kejari mempelajari seluruh bahan yang disampaikan. Jika semuanya sesuai ketentuan, tentu harus dijelaskan berdasarkan dokumen. Namun, apabila ditemukan indikasi penyimpangan, kami berharap ditindaklanjuti sesuai kewenangan dan hukum yang berlaku,” ujarnya.
AWII juga mendorong Sekretariat DPRD Kabupaten Tangerang dan pihak terkait untuk memberikan klarifikasi terbuka mengenai status pengadaan serta kronologi pelaksanaan proyek. Keterbukaan tersebut penting agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan tidak terus dibayangi pertanyaan mengenai tata kelola anggaran publik.
Bagi AWII, persoalan ini bukan tentang mencari kesalahan pihak tertentu, melainkan memastikan setiap tahapan pekerjaan yang menggunakan uang rakyat dapat dipertanggungjawabkan.
“Uang rakyat tidak boleh dikelola dengan meninggalkan pertanyaan tanpa jawaban. Kami akan membawa bukti dan dokumen melalui mekanisme resmi, lalu menyerahkan penilaian hukumnya kepada aparat berwenang. Transparansi harus dibuktikan dengan dokumen, bukan hanya pernyataan,” pungkas Cecep.
AWII DPC Tangerang Raya menyatakan akan mengawal proses tersebut sesuai ketentuan yang berlaku dan menunggu tindak lanjut dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang setelah surat beserta bahan pendukung resmi disampaikan.
AWII DPC TANGERANG RAYA
Mengawal Transparansi, Mendorong Akuntabilitas, dan Menjaga Uang Rakyat. (red)











