Beranda / Daerah / KABID DISDIK TANGSEL JANGAN CUMA JAGO KELOLA ANGGARAN, MANA INOVASINYA?

KABID DISDIK TANGSEL JANGAN CUMA JAGO KELOLA ANGGARAN, MANA INOVASINYA?

TANGERANG SELATAN— Posisi Kepala Bidang (Kabid) di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Tangerang Selatan bukan jabatan formalitas, apalagi sekadar menjadi perpanjangan tangan birokrasi untuk menjalankan kegiatan dan menghabiskan anggaran. Jabatan tersebut menuntut kapasitas berpikir, keberanian mengambil terobosan, kemampuan mengevaluasi kebijakan, serta tanggung jawab terhadap kualitas pendidikan.

Ketua DPC Aliansi Wartawan Independen Indonesia (AWII) Tangerang Raya, Cecep Anang Hardian, melontarkan kritik keras terhadap pola kerja pejabat struktural yang dinilai tidak boleh terjebak dalam rutinitas administratif dan pola pikir sebatas menjalankan aturan.
“Kalau seorang Kepala Bidang hanya mampu menjalankan kegiatan berdasarkan anggaran yang tersedia, lalu apa nilai strategis dari jabatan tersebut? Di mana gagasan, inovasi, dan keberanian melakukan pembenahan? Jangan sampai jabatan Kabid hanya menjadi tempat menjalankan rutinitas birokrasi tanpa menghasilkan perubahan nyata,” tegas Cecep.
Menurutnya, berlindung di balik peraturan bukanlah ukuran kecakapan seorang pejabat. Regulasi memang wajib dipatuhi, tetapi seorang pejabat juga dituntut mampu menerjemahkan aturan menjadi kebijakan teknis yang efektif, kreatif, dan menjawab persoalan di lapangan.
Lebih jauh, Cecep mempertanyakan apakah setiap program yang dijalankan benar-benar lahir dari kebutuhan dunia pendidikan atau hanya berorientasi pada terlaksananya kegiatan dan terserapnya anggaran.
“Jangan sampai anggaran menjadi tujuan, sementara kualitas pendidikan hanya menjadi slogan. Jangan sampai kegiatan terlihat ramai, laporan terlihat bagus, tetapi persoalan sekolah, guru, dan peserta didik tidak kunjung terselesaikan. Kalau ukurannya hanya serapan anggaran, siapa pun bisa menjalankan kegiatan. Tetapi menghasilkan perubahan membutuhkan kapasitas dan tanggung jawab,” ujarnya.
AWII mendesak Inspektorat Kota Tangerang Selatan tidak hanya melakukan pemeriksaan administratif terhadap penggunaan anggaran Dinas Pendidikan. Pemeriksaan harus menyentuh substansi kinerja masing-masing Kepala Bidang.

Evaluasi perlu mencakup:

– Kualitas perencanaan dan urgensi setiap program.
– Kesesuaian kegiatan dengan kebutuhan sekolah dan masyarakat.
– Efektivitas penggunaan anggaran serta hasil yang dicapai.
– Kualitas pengawasan dan pertanggungjawaban kegiatan.
– Inovasi dan capaian kinerja masing-masing Kepala Bidang.
– Potensi konflik kepentingan serta indikasi penyimpangan dalam pelaksanaan program.

Cecep menegaskan bahwa audit berjenjang harus menjadi instrumen untuk menguji apakah pejabat benar-benar bekerja berdasarkan tanggung jawab jabatan atau sekadar menjalankan rutinitas birokrasi.
“Jangan hanya periksa kuitansi, SPJ, dan laporan pertanggungjawaban. Periksa juga otak kebijakannya, urgensi kegiatannya, kualitas hasilnya, dan siapa yang bertanggung jawab atas manfaat yang tidak tercapai. Jangan sampai administrasi dinyatakan lengkap, tetapi substansi program justru kosong,” tandasnya.
Ia juga meminta Kepala Dinas Pendidikan melakukan evaluasi serius terhadap para Kepala Bidang. Sebab, kegagalan menghadirkan terobosan dan lemahnya pengawasan tidak boleh terus-menerus berlindung di balik alasan prosedur dan keterbatasan kewenangan.
“Pejabat publik digaji dari uang rakyat, bukan untuk mempertahankan kenyamanan jabatan. Kalau tidak mampu menunjukkan kinerja, inovasi, dan hasil yang terukur, maka evaluasi jabatan harus menjadi konsekuensi. Dunia pendidikan tidak boleh menjadi ladang rutinitas birokrasi,” tutup Cecep.
AWII menyatakan akan terus mengawal transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran pendidikan di Kota Tangerang Selatan serta mendorong pemeriksaan oleh lembaga pengawasan sesuai kewenangannya.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *