TANGERANG SELATAN — DPC Aliansi Wartawan Independen Indonesia (AWII) Tangerang Raya meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangerang Selatan, khususnya Bidang Sekolah Dasar (SD), memperkuat fungsi pengawasan terhadap seluruh satuan pendidikan dasar, baik negeri maupun swasta.
Permintaan tersebut disampaikan Ketua DPC AWII Tangerang Raya, Cecep Anang Hardian, melalui Surat yang akan dilayangkan nya terkait Permohonan Klarifikasi dan Informasi Nomor: 149/AWII-DPC-TR/VIII/2026 tertanggal 12 Agustus 2026.
Menurut AWII, pengawasan terhadap sekolah tidak boleh berhenti pada aspek administratif. Dinas Pendidikan dinilai perlu memastikan setiap kebijakan dan praktik yang berlangsung di lingkungan sekolah benar-benar sesuai ketentuan serta tidak menimbulkan beban yang tidak semestinya bagi peserta didik maupun orang tua atau wali murid.
Salah satu hal yang menjadi perhatian AWII adalah informasi mengenai penjualan seragam sekolah, pungutan, sumbangan, iuran, maupun bentuk pembiayaan lainnya yang berpotensi terjadi di lingkungan SD.
“Yang kami dorong bukan sekadar klarifikasi setelah persoalan muncul. Dinas Pendidikan harus menjalankan fungsi pengawasan secara aktif dan preventif. Jangan sampai masyarakat baru mengadu setelah terjadi persoalan,” tegas Cecep.
AWII meminta Dinas Pendidikan menjelaskan secara terbuka apakah sekolah diperbolehkan menjual seragam kepada peserta didik, bagaimana dasar hukumnya, serta bagaimana mekanisme pengawasannya.
Selain itu, AWII juga mempertanyakan apakah terdapat pembatasan terhadap sekolah dalam menunjuk pihak tertentu sebagai penyedia atau penjual seragam.
Menurut Cecep, aspek yang harus diawasi bukan hanya keberadaan kegiatan penjualan, tetapi juga potensi adanya kewajiban, tekanan, atau penunjukan pihak tertentu yang dapat merugikan orang tua/wali murid.
“Kalau memang diperbolehkan, harus jelas dasar dan mekanismenya. Kalau ada larangan atau pembatasan, juga harus ditegakkan. Jangan sampai aturan hanya berhenti di atas kertas, sementara praktik di lapangan berbeda,” ujarnya.
Selain persoalan seragam, AWII juga meminta Dinas Pendidikan menjelaskan mekanisme pengawasan terhadap pungutan, sumbangan, iuran, maupun bentuk pembiayaan pendidikan lainnya yang dibebankan kepada orang tua/wali murid.
AWII mempertanyakan sejauh mana monitoring dilakukan terhadap sekolah-sekolah SD di Kota Tangerang Selatan dan apakah Dinas Pendidikan memiliki data pengaduan masyarakat terkait dugaan pungutan atau praktik pembiayaan pendidikan yang tidak sesuai ketentuan.
“Dinas harus memiliki sistem pengawasan yang jelas. Ketika ada laporan masyarakat, harus ada mekanisme verifikasi, pemeriksaan, pembinaan dan, apabila ditemukan pelanggaran, tindakan sesuai ketentuan,” kata Cecep.
AWII juga meminta penjelasan mengenai langkah yang telah dilakukan apabila terdapat sekolah yang diduga menjalankan praktik yang tidak sesuai aturan.
Menurutnya, pembinaan terhadap sekolah harus dilakukan secara terukur dan tidak boleh bersifat formalitas.
AWII menilai pengawasan pendidikan harus mengedepankan prinsip pencegahan, bukan hanya bergerak setelah sebuah persoalan menjadi viral atau mendapatkan sorotan publik.
Cecep menegaskan, keberadaan Dinas Pendidikan sebagai pembina satuan pendidikan harus mampu menjadi benteng pertama dalam mencegah terjadinya praktik yang berpotensi merugikan peserta didik dan masyarakat.
“Jangan sampai pengawasan baru berjalan setelah ada pemberitaan, setelah viral, atau setelah masyarakat ramai-ramai mengadu. Pengawasan yang baik justru harus mampu mendeteksi persoalan sebelum menjadi masalah besar,” tegasnya.
AWII juga meminta adanya mekanisme yang dapat memastikan orang tua/wali murid maupun peserta didik tidak mendapatkan tekanan untuk mengikuti atau membeli sesuatu yang sebenarnya tidak memiliki dasar kewajiban yang jelas.
Rencananya dalam surat tersebut, AWII akan meminta informasi mengenai jumlah SD negeri dan swasta di Kota Tangerang Selatan, jumlah peserta didik baru, mekanisme penerimaan peserta didik baru, serta sistem pengawasan terhadap proses penerimaan siswa.
AWII berharap seluruh jawaban diberikan secara tertulis berdasarkan data dan dokumen resmi, sehingga masyarakat memperoleh informasi yang objektif dan tidak hanya berdasarkan isu atau informasi yang berkembang di lapangan.
“Ini bukan persoalan mencari kesalahan sekolah. Justru kami ingin memastikan sistem pengawasan berjalan. Sekolah harus mendapatkan pembinaan, orang tua mendapatkan kepastian, dan peserta didik harus mendapatkan perlindungan,” jelas Cecep.
AWII menilai keterbukaan informasi dan pengawasan publik merupakan bagian penting dalam membangun tata kelola pendidikan yang bersih, transparan dan akuntabel.
Karena itu, AWII meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangerang Selatan tidak melihat permohonan tersebut semata-mata sebagai surat permintaan informasi, melainkan sebagai dorongan terhadap penguatan fungsi pengawasan pendidikan di tingkat satuan sekolah.
“Kalau semua sudah sesuai aturan, tentu tidak ada yang perlu dikhawatirkan. Justru keterbukaan dan pengawasan akan menjadi cara terbaik untuk membantah berbagai dugaan yang berkembang di masyarakat,” pungkas Cecep. (red)











