Beranda / Daerah / HUKUM MATI SURI? 7 LAPORAN MENGUAP, AWII “GEMPUR” JAMWAS BONGKAR KEJATI BANTEN

HUKUM MATI SURI? 7 LAPORAN MENGUAP, AWII “GEMPUR” JAMWAS BONGKAR KEJATI BANTEN

Tangerang — Aroma pembiaran dalam penegakan hukum kian menyengat. Tujuh laporan masyarakat yang dilayangkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten diduga “mengendap tanpa nyawa” tanpa progres, tanpa kepastian, tanpa arah.

Dewan Pimpinan Cabang Aliansi Wartawan Independen Indonesia (DPC AWII) Tangerang Raya akhirnya angkat suara keras. Melalui Surat Pengaduan Masyarakat (DUMAS) resmi, mereka “menggempur” Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAMWAS) di Kejaksaan Agung RI untuk turun tangan.

Ketua DPC AWII Tangerang Raya, Cecep Anang Hardian, tak lagi menahan kritik. Ia menyebut kondisi ini sebagai sinyal bahaya dalam sistem penegakan hukum.

“Kalau laporan masyarakat bisa hilang arah seperti ini, lalu untuk siapa hukum bekerja? Ini bukan sekadar lambat—ini terindikasi pembiaran!” tegasnya.

Data yang disampaikan AWII bukan isapan jempol. Sejak Oktober 2025 hingga Februari 2026, total tujuh laporan resmi telah dilayangkan:

12 Oktober 2025: 1 laporan
20 Oktober 2025: 2 laporan
29 Oktober 2025: 2 laporan
10 Februari 2026: 2 laporan tambahan

Namun hasilnya nihil. Tidak ada transparansi. Tidak ada kejelasan. Bahkan, tidak ada tanda-tanda penanganan serius.

Situasi ini memantik pertanyaan keras: apakah laporan masyarakat kini hanya formalitas administratif tanpa keberanian penindakan?

AWII menilai, jika kondisi ini terus dibiarkan, maka Kejati Banten berpotensi kehilangan legitimasi di mata publik. Lebih dari itu, kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum bisa runtuh secara sistemik.

“Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas. Jika ada pembiaran, itu harus dibongkar!” lanjut Cecep dengan nada tegas.

Melalui DUMAS tersebut, AWII mendesak JAMWAS:

Melakukan pemeriksaan khusus terhadap Kejati Banten
Mengevaluasi kinerja aparat terkait
Menjatuhkan sanksi tegas jika ditemukan pelanggaran

Langkah ini bukan sekadar laporan—ini adalah peringatan. Bahwa publik tidak lagi diam ketika hukum terlihat mandul.

Kini bola ada di tangan JAMWAS. Apakah akan bertindak tegas, atau justru membiarkan kepercayaan publik terus tergerus?

( aww)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *