Beranda / Daerah / Rotasi-Mutasi Pejabat Tangsel Disorot, AWII Cium Potensi Konflik Kepentingan di Posisi Strategis Pengadaan dan Keuangan

Rotasi-Mutasi Pejabat Tangsel Disorot, AWII Cium Potensi Konflik Kepentingan di Posisi Strategis Pengadaan dan Keuangan

TANGERANG SELATAN – Rotasi dan mutasi pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang Selatan yang dilakukan pada 21 Juli 2026 mulai menuai pertanyaan. Di tengah besarnya nilai proyek dan belanja APBD Tangsel, penempatan pejabat pada sejumlah posisi strategis dinilai perlu diawasi secara ketat agar tidak menimbulkan persepsi bahwa rotasi tersebut berkaitan dengan kepentingan pengamanan proyek.

Pemkot Tangerang Selatan pada 21 Juli 2026 melantik 57 pejabat administrator dan pengawas berdasarkan Keputusan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 800.1.3.3/Kep.219-Huk/2026. Sejumlah posisi strategis ikut mengalami perubahan, termasuk jabatan yang berkaitan dengan pengelolaan pemerintahan, keuangan serta OPD teknis. ([Beritaraya.id][2])

DPC Aliansi Wartawan Independen Indonesia (AWII) Tangerang Raya menilai rotasi dan promosi pejabat merupakan kewenangan kepala daerah, tetapi proses tersebut tetap harus dapat diuji secara terbuka berdasarkan prinsip merit, kompetensi, rekam jejak dan kebutuhan organisasi.

Ketua DPC AWII Tangerang Raya, Cecep Anang Hardian, mengatakan perhatian publik justru harus diarahkan pada posisi-posisi yang memiliki keterkaitan langsung dengan perencanaan anggaran, pengadaan barang dan jasa, pembayaran serta pertanggungjawaban keuangan daerah. “Kami tidak mengatakan rotasi-mutasi itu pasti berkaitan dengan proyek. Tetapi ketika pejabat dipindahkan atau dipromosikan ke posisi strategis yang bersentuhan dengan pengadaan dan keuangan, publik berhak mempertanyakan dasar dan kepentingannya. Apakah murni kebutuhan organisasi atau ada kepentingan lain?”

Menurut AWII, fungsi ULP/UKPBJ dan perangkat pengelola keuangan seperti BKAD merupakan titik yang sangat strategis dalam siklus APBD. Karena itu, perubahan personel pada lingkaran tersebut harus mendapat perhatian lebih agar tidak membuka ruang konflik kepentingan.

AWII menilai persoalan menjadi semakin sensitif karena di lingkungan Pemkot Tangsel terdapat berbagai proyek bernilai besar yang membutuhkan proses pengadaan, pelaksanaan, pemeriksaan dan pembayaran secara transparan.

“Jangan sampai rotasi pejabat justru menjadi cara untuk mengubah konfigurasi orang-orang yang berada di titik penting sebelum proses pengadaan dan pelaksanaan proyek berjalan. Ini yang harus dibuktikan, bukan sekadar dibantah,” ujar Cecep.

Wali Kota Pernah Tegaskan Tidak Ada Uang dalam Rotasi

Sorotan AWII tersebut menjadi menarik karena sehari sebelum pelantikan, Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie telah menegaskan bahwa rotasi dan mutasi akan dilakukan secara profesional berdasarkan sistem merit, kinerja serta rekam jejak kepegawaian.

Benyamin bahkan menyampaikan secara tegas bahwa dirinya tidak menginginkan adanya uang dalam proses rotasi dan mutasi jabatan. ([Tangerang Selatan Portal][1])

Menurut AWII, pernyataan tersebut justru harus menjadi standar yang dapat diuji publik.

“Kalau memang tidak ada kepentingan uang dan seluruhnya berbasis merit, sangat sederhana pembuktiannya. Buka dasar penempatan pejabat, rekam jejak, kompetensi, kebutuhan organisasi dan indikator kinerjanya. Dengan begitu publik bisa menilai sendiri,” kata Cecep.

AWII juga meminta Inspektorat tidak hanya mengawasi dugaan penyimpangan setelah terjadi, tetapi melakukan audit berbasis risiko terhadap posisi yang mempunyai kewenangan besar dalam pengadaan dan pengelolaan APBD.

ULP dan BKAD Jangan Menjadi Titik Lemah Pengawasan

Menurut AWII, fungsi pengadaan dan pengelolaan keuangan merupakan mata rantai yang tidak dapat dipisahkan.

Mulai dari perencanaan kebutuhan, penyusunan anggaran, proses pemilihan penyedia, penetapan pemenang, kontrak, pelaksanaan pekerjaan, pemeriksaan volume pekerjaan hingga pembayaran harus memiliki jejak administrasi dan mekanisme pengawasan yang jelas.

Karena itu, AWII meminta agar dilakukan pemeriksaan terhadap kemungkinan adanya perubahan pejabat sebelum atau sesudah proses pengadaan tertentu, terutama apabila terdapat proyek bernilai besar yang kemudian mengalami perubahan penyedia, spesifikasi, nilai kontrak, addendum atau pola pembayaran yang tidak lazim.

“Kami ingin melihat datanya. Siapa pejabat sebelum rotasi, siapa setelah rotasi, proyek apa yang sedang berjalan, siapa penyedianya, bagaimana proses pengadaannya dan siapa yang memiliki kewenangan pada setiap tahapan. Dari situ baru bisa dilihat apakah ada pola atau tidak,” tegas Cecep.

AWII menegaskan bahwa pertanyaan tersebut bukan tuduhan terhadap pejabat tertentu. Sebaliknya, langkah tersebut diperlukan untuk mencegah munculnya konflik kepentingan sekaligus menjaga nama baik pejabat yang dilantik.

“Kalau semuanya bersih, audit justru akan membersihkan nama semua pihak. Tetapi kalau ada pola yang janggal, jangan berharap masyarakat diam,” ujarnya.

AWII Desak Data Rotasi Dibuka, Proyek Strategis Diawasi

AWII meminta Pemkot Tangsel membuka informasi yang dapat diakses publik mengenai dasar penempatan pejabat, terutama pada jabatan yang bersinggungan dengan pengadaan dan keuangan.

Selain itu, AWII mendorong Inspektorat Kota Tangsel bersama aparat pengawasan lainnya melakukan pemetaan terhadap proyek-proyek strategis yang prosesnya beririsan dengan perubahan pejabat.

Menurut Cecep, masyarakat tidak membutuhkan sekadar pernyataan bahwa rotasi dilakukan untuk penyegaran birokrasi. “Yang dibutuhkan masyarakat adalah bukti. Kalau rotasi memang untuk meningkatkan pelayanan, tunjukkan hasilnya. Kalau memang berbasis merit, tunjukkan indikatornya. Dan kalau tidak ada kaitannya dengan pengamanan proyek, maka justru audit akan membuktikannya.”

AWII juga meminta aparat penegak hukum memberikan perhatian apabila kemudian ditemukan hubungan antara perubahan pejabat dengan proses pengadaan atau pelaksanaan proyek tertentu.

“Jangan sampai setelah proyek bermasalah baru semua orang sibuk mencari siapa yang bertanggung jawab. Pengawasan harus bekerja sejak awal, terutama di titik pengadaan dan keuangan,” pungkas Cecep.

AWII menegaskan akan terus mengawal proses pengelolaan APBD Tangerang Selatan dan meminta seluruh pihak tidak alergi terhadap kontrol sosial.

  1. Sebab, rotasi jabatan adalah kewenangan pemerintah, tetapi uang yang dikelola pemerintah adalah uang rakyat.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *