TANGERANG SELATAN — Desakan terhadap pembenahan pelayanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di wilayah Tangerang Selatan kian menguat. Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Aliansi Wartawan Independen Indonesia (AWII) Tangerang Raya memastikan akan segera melayangkan surat resmi permohonan audit investigatif kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Tangerang Selatan.
Langkah ini bukan sekadar formalitas administratif. AWII menilai terdapat indikasi persoalan sistemik dalam proses pelayanan PBG yang berpotensi mencederai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum.
Ketua DPC AWII Tangerang Raya, Cecep Anang Hardian, menyatakan bahwa temuan di lapangan menunjukkan adanya kegiatan pembangunan yang tetap berjalan meski PBG belum terbit atau tanpa papan informasi izin di lokasi proyek.
“Jika pembangunan bisa berjalan tanpa PBG terbit, maka ada dua kemungkinan: lemahnya pengawasan atau adanya pembiaran. Keduanya sama-sama berbahaya bagi tata kelola pemerintahan,” tegasnya.
Menurut Cecep, situasi ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi berpotensi merugikan masyarakat dan menurunkan wibawa regulasi daerah.
Sekretaris DPC AWII, Agus Sapto Utomo, S.Sos, menambahkan bahwa pihaknya juga menerima keluhan masyarakat terkait lamanya proses penerbitan PBG serta kurangnya kejelasan status permohonan. “Masyarakat berhak mengetahui di tahap mana berkas mereka diproses. Jika informasi tidak transparan, maka ruang spekulasi dan dugaan praktik menyimpang akan selalu terbuka,” ujarnya.
AWII menilai, pelayanan publik yang tidak terbuka dapat memicu ketidakpercayaan serta persepsi negatif terhadap institusi pemerintah.
Dalam surat yang akan dilayangkan, AWII meminta:
Audit investigatif menyeluruh terhadap proses pelayanan PBG.
Penelusuran mekanisme verifikasi dan pengawasan teknis.
Pemeriksaan potensi penyimpangan prosedur.
Publikasi hasil evaluasi sebagai bentuk transparansi.
Surat tersebut juga akan ditembuskan kepada Inspektorat Daerah Kota Tangerang Selatan dan Ombudsman Republik Indonesia.
AWII menegaskan, audit bukanlah bentuk tudingan sepihak, melainkan momentum koreksi sistem. Jika pelayanan sudah berjalan sesuai aturan, audit akan memperkuat legitimasi. Namun jika ditemukan celah, maka pembenahan harus dilakukan secara terbuka.
Kini publik menunggu sikap resmi DPMPTSP Kota Tangerang Selatan: apakah memilih defensif, atau menjadikan audit sebagai pintu masuk reformasi pelayanan perizinan yang lebih bersih dan profesional.
( red )












